Pajak Hiburan Naik, Ketum Asparnas: Majunya Kota atau Daerah, Indikatornya Tempat Hiburan

Pajak Hiburan Naik, Ketum Asparnas: Majunya Kota atau Daerah, Indikatornya Tempat Hiburan

Detakbanten.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berkomentar soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung pada pemerintah pusat.

"Highlight-nya pajak daerah. Dukungan daerah semakin mandiri, ketemu balance fiskalnya," kata Lydia, dalam keterangan resmi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 16 Januari lalu, dikutip Detakbanten.com.

Diakuinya selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Assigment-nya tidak hanya memberi transfer ke daerah, tapi mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah.

Ia menekankan tak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya tertentu saja terkena tarif itu. Seperti diskotik, karaoke, bar dan spa. Sektor hiburan lain seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana justru turun dari 35 persen jadi maksimal 10 persen.

Kenaikan pajak hiburan ini dikecam sejumlah kalangan. Salah satunya Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas), Dr. Ngadiman Sudiaman. Ia mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 menjadi 40-75 persen.

Sebagai pengusaha di industri penginapan ia menyebut kenaikan pajak hiburan itu terlalu tinggi. Ini dapat membunuh bisnis para pengusaha hiburan. Ngadiman memiliki bisnis penyediaan akomodasi dengan layanan penginapan bernama Loccal Collection Hotel di Labuan Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.

“Kadang yang buat kebijakan tidak mengerti bisnis, ya begini. Tujuannya untuk penerimaan tapi akhirnya tidak ada yang bayar karena ketinggian. Akhirnya nol juga penerimaan dan perusahaan bangkrut. Pajak PB 1 ini, kan di tanggung oleh konsumen tapi siapa konsumen yang mau bayar setinggi begitu. Saya setuju dengan ibu Inul Daratista, ujung-ujungnya sepi dan jumlah karyawan kita kurangin. Saya juga mengalami hal yang sama di Labuan Bajo, pajaknya 45 persen. Tempat saya, sehari 1 atau 2 room yang terisi, dari buka, sudah dikenakan 45 persen,” tukas Ngadiman.

Tujuan pemerintah menetapkan pajak ini, dalihnya untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih bergantung ke pemerintah pusat. “Tujuannya baik tapi harus dilihat dulu apakah kebijakan itu menjadi blunder karena banyak orang tidak akan mau ke tempat hiburan lagi karena mahal. Akibatnya, pendapatan pajak tidak dapat. Banyak yang akan tutup dan kosong. Termasuk bakal banyak pengurangan pegawai. Apakah sudah di study terlebih dahulu. Kecuali kita mau membatasi orang ke tempat hiburan. Kebijakan ini tidak akan membuat mandiri fiskal daerah. Malah bisa-bisa makin kecil pendapatan dari pajak hiburan ini,” katanya.

Anggapan Kemenkeu, selama ini pemda masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Maka, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar guna membiayai programnya sendiri.

“Tujuannya baik agar setiap daerah bisa membiayai programnya sendiri dengan penerimaan PAD daerah itu. Tapi, setiap kebijakan jangan memberatkan pengusaha atau konsumen. Apakah kita sudah punya penghasilan rata-rata yang tinggi per capital dibandingkan dengan negara lain. Kita belum negara maju. Mesti dilihat juga kemampuan konsumen untuk membayar. Kebijakan ini hanya akan membuat banyak pengusaha gulung tikar,” tambahnya.

Ia menambahkan, ada pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah. “Kebijakan ini sudah betul. Saya setuju. Yang saya tidak setuju adalah pajak hiburan, ini tidak masuk akal. Menurut saya, paling tinggi antara 15 - 25 persen,” imbuh Akademisi dari Universitas Tarumanagara ini.

Ia mengungkapkan untuk memajukan pariwisata, seharusnya tarif pajak diturunkan bukan justru dinaikkan. “Atau sengaja agar kita tidak usah ke tempat hiburan dan semua tempat hiburan tutup. Majunya suatu kota atau daerah, indikatornya adalah tempat hiburan. Mau tarif kecil, semua bayar dan usaha maju. Banyak menyerap tenaga kerja atau tarif tinggi, tidak ada yang datang, usaha tutup dan pengangguran meningkat. Simple saja, kok logika pemikirannya,” tuturnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries