Tuntut Lengserkan Bupati, Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Tuntut Lengserkan Bupati, Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Detakbanten.com -- Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Mereka melakukan aksi meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dicopot dari jabatannya. Alasannya, Rusma merupakan bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana.

Dalam aksinya, masyarakat Pesisir Selatan tersebut membawa sejumlah spanduk menyatakan protes. Diantaranya mereka membawa spanduk dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai?”, dan kata kata protes lainnya.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Gubernur. Mereka meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar menemui mereka, mendengarkan aspirasi mereka.

Salah seorang peserta aksi Hamzah dalam orasinya mengatakan, ini merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakkan keadilan.

“Hari ini kita atas nama aliansi masyarakat Pesisir selatan bergerak, kita meminta bapak kita menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,” katanya.

 

Dia mempertanyakan, apakah ada gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum diselesaikan. Pesisir Selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.

“Hanya sebagian kecil masyarakat Pesisir Selatan akan turun, kami jauh-jauh dari Pesisir Selatan ingin datangi gubernur, Pessel sampai saat ini belum aman, masa iya orang terpidana menjadi bupati,” katanya.

Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa orang terpidana bisa dikeluarkan SKCK. Dia berharap bahwa memang boleh dilantik sebagai bupati tapi harus diberhentikan setelah itu.

“Hari ini kenapa belum ada, demi kemajuan Pessel pemimpinnya harus bebas dari tuntutan hukum, kenapa Pemprov Sumbar belum juga menyurati Kemendagri. Kalau pemimpinnya terpidana, mana mungkin dia bisa membuat kebijakan,” katanya.

 

 

Go to top