KEGELISAHAN TENAGA PENDIDIK MENUJU MASYARAKAT CERDAS

Sucipto,M.Kom                                          Dosen AMIK Wahana Mandiri Pondok Cabe Sucipto,M.Kom Dosen AMIK Wahana Mandiri Pondok Cabe

                                                           

 

 

 

PENDIDIKAN SECARA UMUM

Amanat Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasanaamik tangerang belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

 

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Sebagaimana ditetapkan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala". Konsep ini jelas dan rinci sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan termasuk acuan pengembangan program-programnya.

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Tentunya kewajiban-kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan seperti inilah yang dituntut dan diharapkan, sebab pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berati manakala melibatkan tenaga pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan.

Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2009 tentang dosen mengatakan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, engembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

KONDISI SAAT INI

Profesi sebagai dosen oleh sebagian masyarakat hanya di anggap sebelah mata apalagi hanya dosen perguruan tinggi swasta (PTS) karena profesi ini tidak membuat cepat kaya dan hanya dianggap proyek kertas, padahal profesi ini sangat mulia karena dengan segala upaya turustsera mengemban amanah undang-undang. Masalah fundamental yang yang dihadapi para dosen dan perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi swasta ( PTS) masih banyak dosen yang belum memiliki jabatan fungsional dosen, sudah sepatutnya pemerintah Kota/Kabupaten hingga Provinsi lebih rajin mengadakan monitoring kinerja dosen agar dapat menciptakan mendorong Peningkatan jabatan fungsional dosen perguruan tinggi swasta (PTS). Kopertis yang merupakan tangan panjang dari Ditjen Dikti sudah seharusnya berkarya nyata denagn meningkatkan kerja sama dengan Aptisi untuk membantu memecahkan masalah tersebut. Sebab masih banyak yang belum memiliki jabatan fungsional akademik untuk menuju Sertifikasi dosen yang juga menjadi harapan sebagian besar dosen. Sehingga jumlah dosen yang memiliki jenjang kepangkatan terus meningkat, jika tidak memiliki jabatan fungsional ibarat sopir yang bias menjalankan mobil tetapi tidak memiliki surat ijin mengemudi. Hal tersebut memiliki dampak yang luas termasuk didalamnya berhubungan denga akreditasi perguruan tinggi dan implikasi terhadap implementasi Tri Dharma Perguruan tinggi secara utuh.



Sumber :

Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003

Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2009

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries