Cetak E-KTP Mulai Dilakukan Didisdukcapil

Cetak E-KTP Mulai Dilakukan Didisdukcapil

detakbanten.comPANDEGLANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, untuk cetak Kartu Tanda Penduduka Elektroni (E-Ktp) sudah bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, sebab sesuai surat edaran yang dilakukan sejak Jum'at (2/1) lalu kesetiap Kecamatan bahwa cetak E-Ktp mulai dilakukan terhitung sejak terbitnya surat edaran tersebut.

"Memang untuk sekarang ini belum ada yang melakukan cetak E-ktp ini, karena mungkin surat edarannya juga baru disebar pada jum'at lalu,"ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Senin (5/1).

Lanjut kata Entis, bagi Masyarakat yang akan melakukan cetak E-Ktp tersebut harus membawa surat yang menyatakan bahwa orang tersebut benar sudah melakukan perekaman dengan ditandatangani oleh Camat setempat, selain itu juga tidak bisa diwakilkan kepada pihak lain.

"Nantinya jika tidak membawa surat yang menyatakan suda melakukan perekaman tidak bisa diterima, karenan untuk data dirinya juga akan dilakukan perivikasi ulang,"katanya.

Terpisah Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pandeglang Emuk Suherman mengatakan, untuk melakukan cetak E-ktp sudah siap dilakukan, karena alat-alat serta tenaga ahlinya juga sudah ada. Namun dirinya mengaku untuk tahap awal ini jumlah kuota perkecamatan yaitu sebanyak 157 lembar.

"Untuk tahapan awal ini tidak semua yang sudah melakukan perekaman bisa langsung dicetak, karena kuota dari pusat untuk setiap Kecamatan itu hanya 157 lembar saja, nanti selanjutnya nunggu sampai bulan maret mendatang,"ungkapnya.

 

 

Go to top