Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Pandeglang Dinilai Masih Remang

Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Pandeglang Dinilai Masih Remang

detakbanten.com PANDEGLANG - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap masyarakat, pengelolaannya dinilai belum optimal sehingga terkesan masih remang alias tidak transparan.

Sekjen Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (Lemperak- RI) Kabupaten Pandeglang, Fatarun mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana CSR. Seperti diketahui, saat ini ada beberapa perusahaan di Pandeglang dalam penyalurannya melibatkan Pemda setempat.

"Tidak elok rasanya kalau Pemda terlibat langsung dalam pengelolaan dana CSR. Menurut saya Pemda cukup mendorong dan mengawasi saja," katanya.

Seperti pada pengelolaan dana CSR Bank Jabar Banten (BJB), yang beberapa tahun belakangan ini selalu melibatkan Pemda Pandeglang, Fatarun menilai tidak ada dasar hukumnya.

"Menurut saya lucu kalo BJB sekarang belum mengeluarkan CSR dengan alasan menunggu pengajuan Pemda, apa urusannya dengan Pemda? Seharusnya jika mereka peka, tidak perlu seperti itu, mereka harus punya inisiatif," katanya.

"Pemda itu tugasnya mengelola uang negara, bukan mengajukan dan menyalurkan dana CSR. Aneh, aturan darimana itu," tegasnya.

Selain itu, Fatarun juga menilai jika Pemda ikut terlibat dalam pengelolaan dana CSR dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih dengan anggaran pemerintah atau yang biasa disebut Bantuan Sosial (Bansos). Dia berpendapat agar optimal sebaiknya Perusahan menggandeng NGO (Non Government Organization) atau LSM dalam pengelolaannya.

"Cobalah Perusahaan itu menggandeng NGO, saya yakin ini lebih efektif dan efisien. Pemda biar ngurus Bansos, jadi jelas gitu sesuai tupoksinya," tandasnya.

Sementara itu A. Nasuhi dari Masyarakat Dialog Pandeglang Utara (MDPU), mempertanyakan keberadaan dari Perda No. 8 tahun 2011, yang hingga kini tidak jelas kabar kelanjutannya. Padahal menurutnya jika Perda itu dibuat turunannya dalam bentuk Perbup maka Pemda tidak akan dipusingkan lagi dengan persoalan pengelolaan dana tersebut.

"Kenapa Perda itu tidak ada kelanjutannya, Apakah memang sengaja dibuat seperti ini terus?", katanya.

"Saya setuju kalo Pengelolaan dana CSR ini dibuat satu pintu seperti yang tertuang dalam Perda itu, di beberapa daerah itu sudah dijalankan dan hasilnya lumayan bagus, daripada seperti sekarang ini, ngambang dan tidak jelas," tambahnya.

Menurut Nasuhi, dana CSR ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel, untuk itu perlu adanya dorongan dari Pemerintah Daerah secara sungguh- sungguh.

"Dana ini kan bisa digunakan untuk membantu masyarakat disekitar perusahaan berada, ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur ataupun untuk meningkatkan kegiatan ekonomi kecil menengah. Saya berharap Pemda tidak tinggal diam, karena ini kan untuk kepentingan umum sifatnya," pungkas Nasuhi.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries