Detak Banten - Berita Pemerintahan

Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

Pembukaan

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )

Pembuatan Batas Tanah Puskesmas Cimanuk Telan Dana 186 Juta

Pembuatan Batas Tanah Puskesmas Cimanuk Telan Dana 186 Juta

detakbanten.com PANDEGLANG - Meski gedungnya belum dibangun, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, pada tahun ini melaksanakan pemagaran/ pembuatan batas tanah pada lokasi yang dipersiapkan untuk kantor Puskesmas Cimanuk yang baru. Dana sebesar Rp. 186.100.000, pun digelontorkan dari APBD Kabupaten tahun 2015.

Soal APBD-P, Ketua DPRD Tangsel Abaikan Rekomendasi Kemendagri

detakbanten.com SERPONG - Keputusan Ketua DPRD melaksanakan voting dalam rapat Badan Anggaran (Ban-Ang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendorong terlaksananya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015 dengan dua Opsi, yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal), mendapat tantangan serius dalam beberapa hari ke depan. Pasalnya,  disamping terkesan terburu-buru, juga mengabaikan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagi RI) agar dan untuk menjaga keberlangsungan tata pemerintahan, maka APBD-P dilaksanakan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Go to top