Dua Kali Melanggar Kode Etik ASN, Muhamad Harus Mundur Dari ASN

detakbanten.com TANGSEL - Dua kali Muhamad dipanggil oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan disebabkan pelanggaran kode etik ASN dengan posisinya masih terikat dengan status PNS sebagai Sekda Kota Tangsel. Bawaslu beranggapan Muhamad sebagah Bakal Calon Walikota telah melanggar UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi. 

 

 

Go to top