Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

DPRD Bangka Barat Belajar Kelola Wisata Dari Depok

detakdepok.com– MARGONDA, Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, Seni, dan Budaya (Disporaparsenbud) terima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Bangka Barat terkait pengelolaan pariwisata perkotaan. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Dibaleka II Lantai 9, Selasa (25/3).

Sidang Kasus Korupsi Di Pandeglang Ditunda

Sidang Kasus Korupsi Di Pandeglang Ditunda

detakserang.com- Serang, Sidang Pembacaan tuntutan kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan jasmani di Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang ditunda hingga Selasa (1/4) mendatang. Kasus ini melibatkan 3 terdakwa, mantan Kabid TK/SD Dindik Pandeglang Hamim Sutawijaya beserta dua kontraktor CV Putra Ujung Kulon Ade Nuryana dan Asep Rohman dengan anggaran sebesar 1,7 miliar.

Pemkab Serang Diminta Ambil Tindakan Perbaiki Jalan

detakserang.com- KERAGILAN, Warga Kampung Toplas, Kelurahan Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, mengeluhkan kerusakan jalan tidak diperhatikan pemerintah. Itu sebabnya, warga berharap ada tindakan dari kelurahan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Tabrakan Beruntun, Kaki Korban Nyaris Putus

Tabrakan Beruntun, Kaki Korban Nyaris Putus

detakserang.com- SERANG, Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 2, Krapyak, Selasa (25/3) sekitar pukul 19.00. Akibatnya 1 korban luka parah.

Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Via e-filling

Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Via e-filling

detaktangsel.com - TANGERANG,Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) 2013 melalui elektronic filing (e-filing) ke Perwakilan Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Asda III Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (25/3) .

Terdakwa Penipuan Mahasiswa Illegal Untirta Dituntut 1 tahun

Terdakwa Penipuan Mahasiswa Illegal Untirta Dituntut 1 tahun

detakserang.com- SERANG, Sidang agenda tuntutan perkara penipuan mahasiswa illegal Untirta dengan terdakwa Vita Aryani Safitri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/3). Akibat perbutannya, terdakwa d kenakan pasal 378 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Go to top