Ditetapkan Tersangka, Pemilik PKBM Fiktif di Kosambi Ditahan
detakbanten.com TANGERANG – Usai dilakukan penggeladahan beberapa waktu lalu, kejaksaan negeri kabupaten Tangerang kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku kecamatan Kosambi berinisial KG dan langsung melakukan penahanan pada Senin ( 24/08/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pelaku berinisial KG langsung digiring dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
" Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah,"terang Eko.
Adapun ditetapkan sebagai tersangka sambung Eko, berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00 (dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
"Dalam perkara ini, Tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.
Polwan Polres Tanjung Balai Gelar Police Go To School
detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)– Memperingati Hari Jadi Polwan ke-78 Tahun 2026, Polwan Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan Police Go to School di dua sekolah, yakni SMP N 1 Tanjung Balai dan SMP Yayasan Perguruan Sisingamangaraja, Senin (24/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polres Tanjung Balai, Ipda Feva Sinulimgga, S.E., M.H., bersama jajaran personel Polwan Polres Tanjung Balai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan Dalam kegiatan tersebut, Polwan memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya tindak perundungan (bullying), ancaman bahaya narkoba, serta edukasi tertib lalu lintas sejak dini bagi para siswa dan siswi.
"Edukasi ini bertujuan untuk membentengi generasi muda dari perilaku negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menanamkan kedisiplinan berlalulintas sejak sekolah," ujarnya
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif saat sesi tanya jawab dibuka. Para pelajar yang aktif bertanya mendapatkan bingkisan menarik berupa cokelat dari tim Polwan, yang menambah antusiasme seluruh peserta di ruangan.
Kepala Sekolah SMP N 1 Tanjung Balai, Sri Gunawan Tarigan, S.Pd., beserta jajaran pengurus Yayasan Perguruan Sisingamangaraja menyambut positif kehadiran para Polwan dan mengapresiasi materi pembinaan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan para remaja saat ini.
Sekda Banten ke Nakes RSUD: Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu
detakbanten.com BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten untuk menjadikan Forum Konsultasi Publik sebagai momentum evaluasi dan pembenahan kualitas pelayanan kesehatan. Forum ini dinilai penting karena menyerap masukan langsung dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, Ia menyampaikan hal ini saat membuka "Forum Konsultasi Publik Review Pelayanan RSUD Banten" di Auditorium RSUD Banten, Kota Serang, Senin (24/8/2026).
Forum ini mempertemukan berbagai unsur yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan. Para peserta terdiri atas direktur rumah sakit, kepala puskesmas, perwakilan perguruan tinggi, asosiasi pasien, pengemudi ambulans, relawan kesehatan, organisasi profesi, forum wartawan, hingga unsur masyarakat umum.
Deden menekankan bahwa forum konsultasi harus menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. "Rumah sakit harus betul-betul menerima masukan dari masyarakat yang datang ke sini," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Banten agar tidak alergi terhadap kritik. "Jangan khawatir mendapatkan tanggapan negatif. Justru di situlah kita tahu apa yang harus diperbaiki," tegas Deden.
Selain aspek klinis, nakes juga diingatkan untuk selalu mengedepankan sikap ramah, sopan, dan adil kepada seluruh pasien. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang ekonomi atau jenis pembiayaan. “Kalau sakit, ya, sakit. Semua harus kita layani dengan maksimal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, menyatakan bahwa masukan dari forum ini akan menjadi bahan pijakan penting. "Kita minta masukan masyarakat terkait perbaikan-perbaikan yang harus kami lakukan," ucap Danang.
Untuk memudahkan masyarakat, RSUD Banten telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi. Saluran tersebut meliputi media sosial, situs web, layanan pengaduan, ulasan daring (Google Review), survei kepuasan masyarakat, hingga keluhan elektronik (e-complaint).
Danang menambahkan, hasil dari forum ini akan menjadi rujukan utama dalam menyusun rencana peningkatan pelayanan RSUD Banten untuk tahun 2027. "Kita tidak mungkin sampai pada titik ini kalau tidak ada masukan dari masyarakat," tutupnya. (Zal)
Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya
KAB. TANGERANG - Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan. Sinergi ini dinilai penting seiring dengan kemajuan pembangunan, peningkatan investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.
Menurut Andra, Provinsi Banten memiliki posisi strategis. Kawasan Tangerang Raya, misalnya, merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat.
"Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andra.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemda berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya," tegasnya.
Andra menambahkan, PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat.
"Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.
Ia pun berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan, penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.
"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.
Percepatan tersebut, lanjut Hapedi, tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu. Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat.
"Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah," pungkasnya. (Zal)
329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Detakbanten.com TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun anggaran 2026. Sebanyak 329 unit rumah telah direalisasikan di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin, dapat menempati rumah yang lebih layak, aman dan sehat.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh 329 unit yang dialokasikan pada 2026 telah terealisasi. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan penerima terbanyak berada di Kecamatan Pondok Aren.
"Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian," kata Aries.
Berdasarkan rekap Disperkimta, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 77 unit. Berikutnya Kecamatan Serpong sebanyak 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu sebanyak 32 unit.
"Dengan demikian, seluruh target 329 unit tahun 2026 telah terealisasi. Program ini memberikan bantuan senilai 75 juta rupiah untuk setiap unit, yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja," kata Aries menambahkan
Menurutnya, penerima bantuan tidak ditentukan hanya berdasarkan kondisi fisik rumah. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi calon penerima serta status kepemilikan dan penguasaan tanah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dalam aturan tersebut, penerima antara lain berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin.
"Syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, serta memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya," beber Aries.
Calon penerima juga dipersyaratkan tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya, belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lain, serta mengajukan permohonan melalui ketua RT dan/atau RW.
"Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif," tandasnya.
Kriteria tersebut sejalan dengan penjelasan Aries dalam program RUTLH sebelumnya bahwa bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada setiap rumah yang diajukan. Terdapat kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi agar program tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Program bedah rumah di Tangsel sendiri telah menjadi salah satu program yang terus dilaksanakan Pemkot dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pada 2025, Pemkot Tangsel menargetkan dan merealisasikan ratusan unit rumah tidak layak huni melalui program serupa. Data resmi Pemkot mencatat sebanyak 386 unit RUTLH ditangani pada 2025.
Sementara pada 2026, Pemkot Tangsel mengalokasikan 329 unit untuk diperbaiki. Meski jumlah penerima manfaat menurun dibandingkan tahun 2025 lalu dengan jumlah 388 unit, namun Aries menilai jumlahnya akan meningkat pada tahun mendatang apabila dukungan anggaran memungkinkan.
"Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat," kata Aries.
Sebagai informasi, program RUTLH Kota Tangsel sudah berjalan sejak 2017. Dengan rincian 206 unit pada 2017, 151 unit pada 2018, 205 pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022, dan 345 unit pada 2023. "Program ini terlaksana sejak 2017, terus berlanjut," tutup Aries. (*)
*REKAP RUTLH PERKECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2026*
*SERPONG UTARA*
- Jelupang: 5
- Pakujaya: 8
- Pondok Jagung: 7
- Pondok Jagung Timur: 4
- Paku Alam: 5
- Lengkong Karya: 5
- Pakualonan: 4
*Jumlah : 38*
*SERPONG*
- Serpong: 6
- Rawa Mekar Jaya: 8
- Ciater: 4
- Cilenggang: 7
- Rawa Buntu: 5
- Buaran: 9
- Lengkong Wetan: 7
- Lengkong Gudang: 5
- Lengkong Gudang Timur: 5
*Jumlah: 56*
*PONDOK AREN*
- Pondok Aren: 8
- Pondok Pucung: 13
- Pondok Jaya: 6
- Pondok Karya: 9
- Pondok Betung: 3
- Pondok Kacang Barat: 6
- Pondok Kacang Timur: 4
- Parigi: 9
- Parigi Baru: 7
- Jurang Mangu Barat: 7
- Jurang Mangu Timur: 5
*Jumlah : 77*
*SETU*
- Setu: 6
- Keranggan: 4
- Kademangan: 4
- Muncul: 5
- Bakti Jaya: 5
- Babakan: 8
*Jumlah: 32*
*CIPUTAT*
- Ciputat: 3
- Serua: 12
- Serua Indah: 16
- Cipayung: 5
- Jombang: 6
- Sawah: 4
- Sawah Baru: 3
*Jumlah: 49*
*CIPUTAT TIMUR*
- Pondok Ranji: 5
- Rempoa: 8
- Rengas: 4
- Cempaka Putih: 7
- Cirendeu: 8
- Pisangan: 5
*Jumlah : 37*
*PAMULANG*
- Pondok Benda: 8
- Pondok Cabe Ilir: 3
- Pondok Cabe Udik: 5
- Benda Baru: 4
- Bambu Apus: 5
- Pamulang Barat: 6
- Pamulang Timur: 6
- Kedaung: 3
*Jumlah : 40*
Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Legok Tangerang, Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN
detakbanten.com Jakarta — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kab. Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kab. Tangerang, Camat Legok, Kuasa Hukum Warga Legok dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.
Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok
H. Agoeng Djatmiko, selaku salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa kehadiran klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang telah berubah menjadi pemukiman komunal padat penduduk selama puluhan tahun telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
"Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka," ujar Agoeng. Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas, yang berakibat pada lumpuhnya legalitas dan ketidakpastian tempat tinggal warga.
Tinjauan Kritis dan Sorotan Tajam Anggota Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam dan mendalam terhadap akar permasalahan sengketa ini. Menurutnya, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu (KNIL 1950), sementara di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk.
"Ini ibarat buah simalakama Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum," tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.
Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut, melainkan harus melalui mekanisme pelepasan atau hibah yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.
"Negara harus memiliki political will Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri," lanjut politisi tersebut.
Edi mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.
Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI:
Verifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi: Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.
Penyelesaian Ketidakpastian Hukum: Memastikan penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.
Batas Waktu Pelaporan (30 Hari): Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian ini wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.
Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari ini, ribuan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah demi memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal anak cucu mereka. ***






































