Detak Banten - Detak Berita Tangerang Seketika Menjangkau Dunia

Hari Pertama PPDB SMAN 1 Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar

detakbanten.com BALARAJA -- Proses Pendaftaran PPDB hari pertama di Kabupaten Tangerang berjalan cukup lancar.  Berdasarkan pantaun secara langsung di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang dan SMA Negeri 6 Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).

Zaki Ingatlkan Pengelola Dan Pengunjung Wisata Agar Utamakan Keselamatan

Zaki Ingatlkan Pengelola Dan Pengunjung Wisata Agar Utamakan Keselamatan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pasca tenggelamnya dua orang pengunjung di destinasi wisata Cigaru, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang mengingatkan pihak pengelola menyiapkan pelampung dan mengutamakan keselamatan pengunjung, diungkapkan Bupati Tangerang setelah upacara hari kesadaran nasionla tingkat Kabupaten Tangerang di lapangan maulana yudha negara. Senin, (17/6/2019)

Hari Kesadaran Nasional Digelar Di Lapangan Puspemkab Tangerang

Hari Kesadaran Nasional Digelar Di Lapangan Puspemkab Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang secara rutinitas setiap bulan yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Maulana Yudhanegara. Senin, (17/6/2019).

Kapolresta Tangerang Ingatkan Pemilik Toko Emas Pasang Tralis Besi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Hari Ke-3 pasca peristiwa Pencurian dengan Kekerasan pada Toko Mas Permata di Balaraja, Pihak Polresta Tangerang kembali mendatangi Toko Mas korban tindak Pidana itu. Kemudian kepada pengelola Toko Mas disampaikan agar dipasang Teralis atau semacam Penghalang yang sebenarnya sudah lazim dipasang di beberapa Toko Mas. Senin, (17/06/2019) 

PPDB 2019, Persyaratan Penerimaan Diubah

PPDB 2019, Persyaratan Penerimaan Diubah

Detakbanten.com TIGARAKSA --Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang, akan terselenggara pada 1 sampai 3 Juli nanti. Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) masih menunggu aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sampai saat ini belum juga diselesaikan. Didalam Juknis tersebut, peserta didik baru dapat menggunakan keterangan domisili untuk mendaftar. Ditahun sebelumnya para peserta diwajibkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pendaftaran.

Go to top