16 Kades di Kabupaten Tangerang Berakhir Masa Jabatan Pada September 2023

16 Kades di Kabupaten Tangerang Berakhir Masa Jabatan Pada September 2023

Detakbanten.com, TANGERANG - Sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) Desa di Kabupaten Tangerang, akan memasuki masa akhir jabatan pada September 2023 mendatang, ke-16 Kepala Desa tersebut, diketahui periode jabatan 2017 - 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, melalui Kasi Pemerintahan Desa Oo Sumantri mengatakan, pada September 2023 mendatang akan ada 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang yang berakhir masa jabatannya.

“Ada 16 kades di kabupaten tangerang bulan september 2023 ini yang masa jabatannya habis,” kata Oo pada awak media. Selasa (10/1/2023).

Lanjutnya, Ke-16 Kepala Desa tersebut diantaranya dari Desa : Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji, Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.

Ke-16 Desa tersebut selanjutnya akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2023 ini. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaanya.

“Pelaksanaan Pilkades serentak waktunya masih dibahas, nanti Kami informasikan kembali.” tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top