2 Pendamping PKH Asal Tigaraksa Dituntut 5, 5 Tahun Penjara

2 Pendamping PKH Asal Tigaraksa Dituntut 5, 5 Tahun Penjara

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut dua pendamping yang merupakan pelaku penyimpangan dana PKH masing -masing 5,6 penjara bagi terdakwa TS, Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratur juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, dan terdakwa diminta untuk mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 367.720.808,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan Pidana Pengganti selama 3 tahun.

Sementara bagi terdakwa DK dituntut Pidana Penjara selama 5 tahun, Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratur juta rupiah) subsidi 6 bulan kurungan, dan terdakwa diminta untuk mengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 338.613.243,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) dengan Pidana Pengganti selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa penyimpangan dana PKH, pada sidang yang digelar di PN Tipikor Serang sekitar dua minggu yang lalu, kedua terdakwa tersebut dituntut 5 dan 5.6 tahun penjara.

"Dua terdakwa sangat kooperatif dan selalu mengikuti agenda persidangan biak secrara online maupun offline," terangnya.

Nana mengatakan, kasus penyimpangan dan PKH menjadi perhatian khusus Kejari Kabupaten Tangerang, karena kasus ini berkaitan dengan masyarakat kecil, kejari akan merampungkan untuk dua terdakwa terlebih dahulu, dan rencananya akan kembali melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku lain yang ikut terlibat.

"Kejari Kabupaten Tangerang tidak kaan main - main dengan kasus PKH ini, bahkan untuk program lainnya seperti bantuan pangan non tunai juga kita pantau, karena masih ada warga yang menerima bantuan non tunai seperti beras dan lainnya dibawah harga yang ditetapkan pemerintah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menahan dua orang tersangka DKA dan TS yang merupakan pendamping program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021) kedua pelaku tersebut merugikan negara sebesar 800 juta dari hasil pemeriksaan inspekorat, keduanya terbukti melakukan penyimpangan program PKH.

Nana mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tersebut dimulai pada akhir tahun 2020 lalu, sebanyka 3600 lebih saksi yang diperiksa berasal dari keluarga penerima manfaat (KPM) di desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, kejaksaan menyiapkan fasilitas berupa bus antar jemput, makanan, minuman dan ruang tunggu yang nyaman, agar saksi saat diperiksa tenang dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries