2 Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap, Diduga Sedang Transaksi
detakbanten.com, TEBING TINGGI - Dua orang diduga sedang melakukan transaksi narkoba ditangkap saat berada di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka berinisial AW alias Wandi (41) dan FPal alias Fani (25) keduanya warga Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi.
"Keduanya ditangkap diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya, Sabtu (29/7/2023).
Dia mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya orang melakukan transaksi narkoba di Kala Gunung Sibayak. Atas info itu personel melakukan penggerebekan.
"Dari tersangka di sita 2 bungkus sabu seberat 3,21 gram dan 1 timbangan elektrik," ungkap Agus.
Tambah Agus, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, " bilangnya. (ap).