54 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Gugur Akibat Tidak Memenuhi Syarat

54 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Gugur Akibat Tidak Memenuhi Syarat

Detakbanten.com, TANGERANG - Sebanyak 54 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang pada Sabtu (19/8/2023).

Umar menyebutkan dari sebanyak 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan 18 partai politik (parpol), saat ini hanya 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Untuk penetapan DCS itu lanjut Umar, secara tahapan yakni dilakukan pada Jumat (18/8/2023) kemarin, dimana sebelumnya sudah melalukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan parpol.

“Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya,” ujarnya.

Menurut dia, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

Saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat telah dilakukan perbaikan oleh masing - masing parpol. Dari 18 parpol yang sudah selesai.

“Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi kembali dan dihasilkan 861 bacaleg ditetapkan masuk DCS.

“Jadi 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri,” pungkas Muhammad Umar (Day/Han).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries