Dua Bandar Sabu Asal Cipondoh Dicokok Polsek Neglasari

Barang bukti kedua bandar sabu yang berhasil disita polisi Barang bukti kedua bandar sabu yang berhasil disita polisi

detakbanten.com Kota TANGERANG - Dua pengedar sabu asal Cipondoh berhasil di bekuk tim Resmob Polsek Neglasari pada Senin malam, 10 Agustus 2015. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi sabu.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Badruzaman mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu Yanto alias Maulana dan Turmuji bin Salam berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya, yakni di Kecamatan Neglasari.

" Ya, informasi tersebut berdasarkan observasi yang dilakukan oleh anggotanya, kemudian anggota Resmob berhasil menangkap Yanto yang sedang bertransaksi di Cipondoh," kata Iptu Badruzaman, Selasa (11/8/15).

Yanto berhasil dibekuk saat bertransaksi di Jl Irigasi Kampung Gondrong Kecamatan Cipondoh.

" Dan didapati barang bukti 1 bungkus plastik kecil isi sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok U Mild, 1 bungkus plastik isi sabu berat 0,30 gram dalam bungkus rokok Malboro, I unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-6060 dan uang tunai Rp.50.ribu rupiah," katanya lagi.

Setelah itu, Badruzaman menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Neglasari, akhirnya Turmuji bin Salam berhasil dibekuk di Kampung Pulo Indah Rt.13/03 kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang beserta barang buktinya.

" Barang bukti yang berhasil kami sita, yakni 3 bungkus plastik kecil bening berat bruto 1,24 gram, uang tunai Rp.750 ribu rupiah, timbangan elektrik, 1 pak plastik kecil serta gulungan aluminium foil," pungkas Badruzaman.

Kedua pengedar sabu tersebut bakal dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Go to top