8 Anggota Gangster Panongan Pusat di Tangkap Polisi

Polisi & para anggota gangster yang ditangkap Polisi & para anggota gangster yang ditangkap

Detakbanten.com, TANGERANG -- Delapan anggota Gengster yang menamakan diri Gengster Panongan Pusat ditangkap polisi. Aksi kejahatan para berandalan bermotor akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat, bahkan tidak sedikit akibat aksi kejahatannya banyak yang menjadi korban jiwa.

Hanip salah satu dari anggota Gengster Panongan Pusat itu mengaku, untuk menjadi anggota Gengster Panongan Pusat itu, ada syarat tertentu, diantaranya harus berani membacok orang dengan sadis.

“Harus bacok orang dengan cara membabi buta,” kata Hanip saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Rabu (25/1/2023).

Hanip mengatakan, jumlah anggota Gengster Panongan Pusat kurang lebih sebanyak 15 orang, sementara dirinya baru pertama kali bergabung, untuk ketua lanjut dia, ketua kelompok anak di bawah umur dan pemuda tanggung bernama Boten.

“Sekarang dia belum ketangkap,” ungkapnya.

Hanip mengatakan, berbagai jenis senjata tajam yang dibawa kelompoknya berasal dari beli online dan membuat sendiri.

Sementara itu, Kapolsek Panongan, Inspektur Satu Hotma Manurung mengatakan, kedelapan tersangka akan diproses hukum sebagai bentuk efek jera serta memutus mata rantai Gengster.

“Terhadap 8 pelaku kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 maksimal hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Diketahui, akibat ulah Gengster motor di wilayah Kabupaten Tangerang, banyak orang menjadi korban jiwa, baik itu tewas maupun luka luka, diantaranya yang terjadi di kampung Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. (Day/Han).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries