Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pungli

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pungli

detakbanten.com Kota Tangerang - Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, (AFN) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Tengku Firdaus mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan cukup alat bukti.

"Untuk saat ini kami sudah menetapkan tersangka. Satu orang berinisial AFN. Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi di BPBD," kata Firdaus saat menggeledah Kantor BPBD, Kota Tangerang, Senin (15/5/2017) siang.

Dikatakan Firdaus, bahwa tersangka dengan sengaja melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Yaitu dengan cara memanfaatkan penerbitan SLF bangunan gedung yang ada di wilayah Kota Tangerang. Dari 24 pengusaha, tersangka memungut uang sebesar Rp 380 juta. "Di dalam Perwal sertifikat itu gratis. Nah penerbitan sertifikat itu dimanfaatkan oknum tersangka untuk pungutan liar," ungkapnya.

Sementara, terkait pengalihan tugas pokok dan fungsi yang diberikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Irman Pujahendra kepada tersangka, hal itu masih menjadi kajian pihaknya. Selain AFN, tidak menutup kemungkinan kasus pungli itu juga menjerat tersangka lainnya.

"Ya, kok itu bisa didelegasikan. Walaupun beralasan masalah kebijakan, tapi nanti tetap menjadi pertimbangan kita juga, karena di SOTKnya sendiri itu ada pokok dan fungsinya. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan tugas dari Kabid PK. Sementara itu dialihkan ke kabid yang lain," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Tangerang telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang diduga dilakukan oleh pejabat BPBD Kota Tangerang. Bahkan sejak awal bulan Januari lalu, pihak Kejari telah memeriksa pejabat yang dahulu bernama Dinas Pemadam Kebakaran.

Pejabat yang diperiksa diantaranya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Irman Pujahendra, mantan Sekretaris BPBD Kota Tangerang, Teddy Roestendi Poernama (sekarang Camat Benda) Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Tangerang, Afdiwan (sekarang menjabat Kabid di Dinas Pertanahan), Junijar, mantan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang dan beberapa saksi lainnya.

Berdasarkan sumber, pungutan ilegal itu diminta kepada sejumlah perusahaan dengan kisaran sebesar Rp.10 juta hingga Rp. 20 juta. Dan untuk diketahui bahwa, dasar hukum sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung adalah Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Khususnya Pasal 84 Tentang Tata Cara Penerbitan SLF Bangunan Gedung. Sementara pada Pasal 84 ayat (2) diberikan tanpa pungutan biaya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries