Pembebasan Lahan Sutet di Desa Cibogo Capai Rp127 Miliar

 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Faisol Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Faisol Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pembebasan lahan seluas 14 hektar yang diperuntukkan bagi proyek Sutet milik PLN di Desa Cibogo Kecamatan Cisauk, terjadi pada tahun 2016. Nilai jual lahan tersebut mencapai Rp127 miliar. 

Dari data yang diperoleh, lahan seluas 14 hektar tersebut dimiliki oleh lima warga. Di antaranya, Julianto, Lita Liman, kuncung Tamara, Surya Patih dan Carin Lim. Hanya saja dari ke lima warga tersebut, Julianto yang memberikan uang senilai Rp500 juta dengan cara di transfer melalui nomor rekening istri kepala desa Cibogo Safrudin untuk memuluskan pejualan lahan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Faisol mengatakan, nilai lahan tersebut mencapai Rp127 Miliar dengan hitungan harga lahan per meter Rp800 rupiah. "Ini temuan kejaksaan, sebelum menetapkan Kepala Desa Cibogo. Saya juga pernah memanggil beberapa saksi, termasuk Camat Cisauk dan pihak pihak lain salah satunya adalah pemilik lahan yang menjual ke PLN," katanya pada Rabu, (10/10/2017).

Sebelumnya diberitakan, Safrudin (50) Kades Cibogo Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/10/2017). Safrudin ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang lantaran menerima uang sebesar Rp500 juta dari pemilik lahan.

 

 

Go to top