Abaikan Proses IMB Pasar Cisoka, PD Pasar NKR Dinilai Tidak Taat Aturan

Abaikan Proses IMB Pasar Cisoka, PD Pasar NKR  Dinilai Tidak Taat Aturan

detakbanten.com TIGARAKSA - Abaikan proes izin mendirikan bangunan (IMB), perusahaan umum daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) tidak taat aturan, hal tersebut dikatakan ketua LSM KOMPAK Retno Juarno kepada wartawan.

Retno Juarno mengatakan, IMB merupakan salah syarat untuk mendirikan bangunan yang harus diselesaikan berlebih dahulu, seperti pasar Cisoka sampai saat ini IMB nya belum ada, padahal proyek pasar yang dikerjakan PT Sarana Niaga Nusantara sudah berlangsung selama 2 tahun sesuai kontrak pembangunan dengan Perumdam Pasar NKR.

" Jadi lucu setelah diramaikan oleh LSM dan Media barulah proses IMB diurus, bahkan saat ini baru keluar konfirmasi peruntukan lahan saja dari dinas Tata Ruang dan Bangunan"terang Retno Juarno.

Retno mengatakan, sebagai perusahaan daerah tentunya harus memberikan contoh yang baik, IMB merupakan dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan, selain itu kata Retno, IMB juga merupakan salah satu produk hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

" Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005"terang Retno.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries