PAD Sektor Retribusi IMB Pada Tahun 2022 Merosot

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi pada Persetejuan Bangunan Gedung (PBG) atau biasa disebut izin mendirikan bangunan (IMB) merosot, padahal pada tahun 2022 kemarin target PAD hanya 44.7 Miliar, namun DTRB hanya bisa menyetor ke KAS Daerah sebesar Rp 17,3 Miliar atau hanya sekitar 38 persen.

Belum Ada IMB, Pemkab Tangerang Akan Tutup Padi - Padi Piknic

Belum Ada IMB, Pemkab Tangerang Akan Tutup Padi - Padi Piknic

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan melakukan penutupan tempat wisata Padi - padi Piknic di Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), usai menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang Copi Morning.

Ditarget 52,6 Miliar Pendapatan Retribusi IMB di Juli Baru Capai 2 Miliar

Ditarget 52,6 Miliar Pendapatan Retribusi IMB di Juli Baru Capai 2 Miliar

Detakbanten.com, TANGERANG - Meski sudah memasuki pertengahan Juli tahun 2022, namun target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi baru mencapai 2 Miliar, padahal jumlah target retribusi tahun 2022 dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau istilah saat ini persetujuan bangunan gedung (PBG) mencapai 52.6 miliar.

Capaian Target Retribusi IMB Meleot

Capaian Target Retribusi IMB Meleot

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemkab Tangerang melalui badan anggaran menargetkan jumlah keseluruhan retribusi daerah sebesar Rp 79,7 Miliar, yang terdiri dari retribusi umum Rp 13, 7 Miliar, retribusi jasa usaha sebesar Rp 4.7 Miliar , retribusi perizinan tertentu sebesar Rp 61.3 Miliar, salah satu yang masuk izin retribusi adalah izin mendirikan bangunan yang saat ini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Satpol PP Fokus Tindak Bangunan Tidak Berizin

Satpol PP Fokus Tindak Bangunan Tidak Berizin

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

Pilar Akan Sisir Bangunan Tak Ada IMB, Satpol PP : Kami akan Tindak

Pilar Akan Sisir Bangunan Tak Ada IMB, Satpol PP : Kami akan Tindak

detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengaku siap menindak jika adanya temuan bangunan di Tangerang Selatan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).

Proyek Revitalisasi Pasar Cisoka Telah Memiliki IMB

Proyek Revitalisasi Pasar Cisoka Telah Memiliki IMB

Detakbanten.com CISOKA -- Proyek Revitalisasi Pasar Cisoka yang dikerjakan oleh PT Sarana Niaga Nusantara ini telah mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Terdapat Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Pol PP Tangsel Panggil Pemilik

Terdapat Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Pol PP Tangsel Panggil Pemilik

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan hari ini melakukan pemantauan ke Jalan Bintaro Utama, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang terdapat pembangunan restoran yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Abaikan Proses IMB Pasar Cisoka, PD Pasar NKR  Dinilai Tidak Taat Aturan

Abaikan Proses IMB Pasar Cisoka, PD Pasar NKR Dinilai Tidak Taat Aturan

detakbanten.com TIGARAKSA - Abaikan proes izin mendirikan bangunan (IMB), perusahaan umum daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) tidak taat aturan, hal tersebut dikatakan ketua LSM KOMPAK Retno Juarno kepada wartawan.

Page 1 of 2

 

 

Go to top