Satpol PP Fokus Tindak Bangunan Tidak Berizin

Satpol PP Fokus Tindak Bangunan Tidak Berizin

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban bangunan yang tidak berizin tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2005 terkait pembangunan gedung, seluruhnya harus memiliki IMB kata Kepala Seksi (kasi) Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahry.

"Kalau ada bangunan yang sudah berizin atau belum berizin kita melakukan permintaan keterangan terlebih dahulu dengan para pemilik itu apakah dia sudah punya IMB atau belum. Seandainya dia belum punya IMB, kita arahkan bagaimana mereka mengurus IMB dan segera untuk ke Dinas bangunan," katanya saat ditemui Wartawan detakbanten.com, Selasa (12/4/2022).

"Pemilik bangunan harus segera melakukan proses perizinan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku," tambahnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara di dalam bangunan tersebut atas penyegelan.

"Yang kedua kita lakukan perhentian kegiatan sementara, kita stop dulu bangunannya, biar tidak melanjutkan. Tapi kalau bandel, kita akan lakukan penyegelan karena ada dugaan sanksi pidana pelanggaran Perdanya ya tiga bulan kurungan atau denda," ungkapnya.

Jika bangunan yang sebelumnya tersegel oleh Satpol PP harus segera mengurus izin kemudian berhasil mendapatkan IMB, Pihak Satpol PP akan mencabut tindakannya menurut Muksin.

"Kita tunggu, nanti kita lihat secara teknis administratif , bisa nggak dia ngurus izin, jadi begitu dia sudah keluar IMBnya ya kita cabut segelnya biar mereka bisa melakukan aktivitas lebih lanjut," ujar Muksin.

"Jadi kita fokus pada laporan-laporan masyarakat darimana aja mau dari wartawan, LSM, Rt, Rw, Lurah maupun masyarakat umum, ada laporan kita akan mengecek tentang kebenaran informasi tersebut. Tapi disamping itu, kita juga ada monitoring pengawasan adanya dugaan pelanggaran."tandasnya. (Raf/Dea)

 

 

Go to top