Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

Warga Desa Cikupa Oman Zainurohman mengatakan, kegiatan pembangunan Pusat Niaga Perniagaan Cikupa yang di Lakukan sejak tanggal 26 Desember 2021 yang kemudian kami rasa kegiatan tersebut masih terdapat hal-hal yang kurang berkenan di mata warga khususnya terkait kegiatan pembayaran kerohiman yang di lakukan tanpa kesepakatan dan musyawarah baik antara desa dengan warga, terlebih pihak-pihak yang berkepentingan ini melakukan kegiatan pembongkaran paksa bangunan serta rencana pemagaran beberapa rumah/toko warga yang telah merampas kebebasan dan ketentraman warga.

"Kami usaha penggusuran yang dilakukan oleh PT Langkah Terus Jaya terhadap tanah yang kami tinggali dengan alasannya Tanah yang kami tinggali sekarang sudah kami tinggali turun temurun selama puluhan tahun, dan tempat kami mencari nafkah," kata Oman, Selasa (25/1/2022).

Selain itu sambung Oman, panitia selaku pemegang SK kepala desa sebagian besar telah mengundurkan diri dan belum ada keputusan susunan kepanitiaannya yang baru, sementara dilapangan masih ada yang mengatasnamakan Panitia mendatangi warga dengan memaksa
untuk menerima uang kerohiman Karena tempat mereka akan segera dibongkar, dengan ancaman bahwa diterima atau tidak pembongkaran akan dilakukan.

"Kami menilai surat perjanjian/MOU antara mantan kepala desa cikupa dengan pihak PT Langkah Terus Jaya cacat secara Hukum karena perjanjian/Mou antara mantan kepala desa dengan PT. LANGKAH TERUS JAYA bukan hasil musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama desa di Bidang Pemerintahan Desa.

"Kami menilai upaya penggusuran oleh PT.LANGKAH TERUS JAYA terhadap tanah yang kami tinggali, adalah upaya penyerobotan tanah, yang termasuk tindak pidana sesuai pasal 385 KUHP dan Perpu No 51 tahun 1960," terang Oman.

Sementara ketua LPM Desa Cikupa Sopian mengatakan, bahwa saat ini pelaksana pembangunan Pusat Niaga ditanah bengkok milik Desa Cikupa belum ada titik temu baik dengan warga maupun dengan pemerintahan desa Cikupa, menurut Sopian, kesepakatan dalam bentuk kerjasama perjanjian harus ditandatangani oleh Kades Cikupa terpilih, dia bersama Kades tidak ada niat untuk menghambat pembangunan, karena pengelolaan aset desa secara aturan ada tahapan yang ditempuh.

" Kami berharap agar pelaksana pekerjaan untuk menghentikan aktivitas kegiatannya, sebelum ada kesepakatan dengan warga dan Kades Cikupa terpilih," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries