Pembangunan Pusat Niaga di Tanah Bengkok Desa Cikupa Menuai Polemik

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Rencana Pembangunan pusat niaga di tanah bengkok milik desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menuai polemik, pasalnya rencana pembangunan pusat niaga seluas 11.165 M2 tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang, selain tidak memiliki IMB, rencana pembangunan tersebut belum disepakati dengan Pemerintahan desa Cikupa, apalagi sejumlah warga melakukan protes.

 

 

Go to top