PAD Sektor Retribusi IMB Pada Tahun 2022 Merosot

PAD Sektor Retribusi IMB Pada Tahun 2022 Merosot

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi pada Persetejuan Bangunan Gedung (PBG) atau biasa disebut izin mendirikan bangunan (IMB) merosot, padahal pada tahun 2022 kemarin target PAD hanya 44.7 Miliar, namun DTRB hanya bisa menyetor ke KAS Daerah sebesar Rp 17,3 Miliar atau hanya sekitar 38 persen.

"Seharusnya jika tidak mencapai target semua OPD penghasil retribusi di evaluasi" kata Ketua Taslim Ketua LSM Seroja, Rabu (4/2/2022).

Dia mengatakan, seharusnya jika target ingin tercapai, tentunya DTRB harus fleksibel dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon izin, karena dari informasi yang, yang ada saat ini harus melalui konsultan, sedangkan biaya yang harus dibayar kepada konsultan lebih mahal ketimbang biaya retribusinya.

"Proses permohonannya harus fleksibel, tidak bertele - tele," tandasnya.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud berharap agar OPD penghasil retribusi bisa memaksimalkan pelayanan yang ada, dia mempertanyakan sistem perencanaan yang ada, dia berencana akan mengevaluasi OPD penghasil retribusi, termasuk OPD DTRB, untuk tahun 2023 harus lebih maksimal lagi dalam menggali potensi dari sektor retribusi.

"Karena pada tahun 2022 kemarin, secara keseluruhan pendapatan retribusi tidak mendapatkan target, dari target 80.9 Miliar hanya terealisasi sebesar 60.8 Miliar, hanya 75 persen." tandasnya.

 

 

Go to top