Terdapat Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Pol PP Tangsel Panggil Pemilik

Terdapat Bangunan Diduga Tidak Miliki IMB, Pol PP Tangsel Panggil Pemilik

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan hari ini melakukan pemantauan ke Jalan Bintaro Utama, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang terdapat pembangunan restoran yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan adanya pemberitaan mengenai pembangunan tersebut yang diduga tidak memiliki IMB.

"Terkait temuan bangunan yang sedang viral di media online tentang pembangunan tersebut, maka kami langsung menindaklanjuti bahwa bagunan sesuai peraturan yang ada, membangun, merenovasi, merehab, merubah bentuk struktur dalam suatu bentuk bangunan harus menggunsksn atau seizin dengan mengurus IMB," kata Sapta saat dihubungi detakbanten.com melalui Whatsapp, Rabu (30/6/2021).

Pihak Satpol PP langsung memintai keterangan di lokasi dan akan memanggil penanggungjawab pembangunan tersebut katanya.

"Adanya informasi itu, tim kami langsung meluncur dan saya langsung memanggil pemilik bangunan yang ada dan mintai keterangan," ucapnya.

Jika pihak terkait tidak bisa menunjukkan adanya surat IMB dan lainnya pada pihak Satpol PP kata Sapta, maka akan dilakukan penyegelan pada bangunan tersebut.

"Selanjutnya jika tidak ada bukti-bukti suratnya maka bangunan akan kami segel." tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries