Ahli LKPP Sebut Pembuktian Dokumen Hanya Soal Keaslian, Bukan Orangnya Disuruh Hadir

Ahli LKPP Sebut Pembuktian Dokumen Hanya Soal Keaslian, Bukan Orangnya Disuruh Hadir

detakbanten.com SERANG - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten kembali digelar Untuk mengurai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan genset senilai 2,2 miliar di RSUD Banten, Tahun Anggaran 2015 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten kembali menghadirkan ahli. PN Tipikor Serang, Rabu, 23/01/2019.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Nosin, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam keahliannya, dia menyampaikan mekanisme penyusunan HPS dan peran PPK sebagai pejabat yang harus mempertanggungjawabkan atas adanya kesalahan dalam penyusunan HPS.

" Sesuai Perpres 54 tahun 2010 mengatur dalam menyusun dan menetapkan HPS harus dilakukan oleh PPK, begitu ketentuanya meski dapat dibantu oleh tim pendukung," ujar Nosin pada saat menyamapaikan pendapatnya.

Dikatakan Nosin, dalam penyusunan HPS, yang bertanggungjawab terhadap hasil survey dan dan keilmuan dalam menentukan HPS menjadi kewenangan PPK. Karena HPS merupakan dasar untuk menentukan harga, dan itu berdasarkan survey.

" Yang harus ditegaskan HPS tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan dasar untuk menghitung kerugian negara, karena itu penyusunan HPS harus cermat," jelasnya.

Dalam kasus pengadaan genset RSUD Banten lanjut Nosin, dia tidak diberikan data penunjang, dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran hanya mendengar cerita dari penyidik kemudian dikombinasikan dengan keahlian keilmuan yang dia kuasasi.
"Kalau BAP dan data lainnya tidak diberi, menganlisa dari keilmuan yang saya miliki setelah mendengar cerita dari penyidik mengenai kasus posisinya," jelasnya.

Ketika didalami mengenai ahli yang tidak hadir kemudian berdasarkan hasil  negosiasi pembelian dan CV. Megah Tekhnik dan memperoleh discount. Menurut Nosin boleh saja san itu sah-sah saja.

" Dibolehkan mendapat keuntungan dari discount, sedangkan ahli tekhnisi jika KAK tidak mengatur secara pisik harus hadir juga tidak melanggar," urainya.
Dikatakan Nosin, pembuktian kualifikasi dokumen hanya membuktikan keaslian dokumen yang dimasukan dalam lelang. Sedangkan mengenai ahli merupakan dari satu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan.

" Sepanjang KAK masuk dalam dokumen, dan kehadiran ahli dapat dihadirkan secara pisik juga tidakpun tidak masalah, karena kualifikasi hanya melihat keaslian dokumennya saja," tukasnya.

Dadang Handayani, kuasa hukum Adit dan Endi usai sidang menyampaikan, bahwa ketidakhadiran tekhnisi yang dipersoalkan Jaksa sudah terjawab. Jadi tuduhan adanya  penyimpangan dengan tidak mengjadirkan teknisi ahli dalam pembuktian dokumen terbantahkan, karena semua tidak diatur dalam KAK.

" Sudah terbantahkan kan, karena ketidakhadiran ahli dalam pembuktian artinya tidak diatur dalam KAK, jadi sudah clear tu," ujar Dadang menegaskan.

Seperti diketahui sidang lanjutan pengadaan genset sebesar Rp 2,2 miliar menjerat Plt Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, staf  CPNS, Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi. Keterangan ahli LKPP tersebut menyelesaikan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa.

 

 

Go to top