Akibat BB Dibuang, Polsek Balaraja: Tidak Bisa Proses Hukum Pelaku Penjual Tramadol

Akibat BB Dibuang, Polsek Balaraja: Tidak Bisa Proses Hukum Pelaku Penjual Tramadol

Detakbanten.com, TANGERANG - Jajaran kepolisian Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten angkat bicara terkait peristiwa sejumlah warga menggeruduk toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis tramadol, di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan pihaknya belum bisa memproses secara hukum lantaran tidak adanya laporan resmi penyerahan pelaku ataupun barang bukti (BB) obat tramadol di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, kata Kapolsek, BB di toko tersebut dibuang oleh warga bersama perangkat desa.

"Karena info BB sudah dibuang oleh warga, sehingga belum terdapat unsur untuk proses hukumnya," kata Yudha kepada wartawan, Senin, (27/3/2023).

Yudha menjelaskan saat anggota berada di lokasi warga yang berkumpul telah bubar, namun pihaknya sempat menginterogasi penjaga toko. Lanjut dia dari keterangan penjaga toko itu bahwa obat-obatnya telah disita oleh warga.

"Anggota lakukan riksa tempat toko dan sudah tidak ditemukan adanya obat jenis tersebut," pungkas Yudha (Day/Han).

 

 

Go to top