Akibat Perbuatan Asusila, Pria Asal Jambe Dibekuk Polisi

ilustrasi ilustrasi

Detakbanten.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil membekuk pria berinisial MIM 16 tahun atas pelaku bejatnya di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, menurut pengakuan korban, pelaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku mengiming-imingi korban bertanggung jawab jika hamil.

Selain iming-iming tersebut, pelaku juga berjanji kepada korban bawa akan memberikan uang jajan setelah melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban,” ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (30/3/2023).

Agus menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Tigaraksa.

Pada saat itu, korban mengadu ke keluarganya jika alat kelaminnya terasa sakit saat hendak buang air kecil.

“Korban memberitahu pihak keluarganya dan menceritakan yang sebenarnya,” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, Agus bilang, bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Day/Han).

 

 

Go to top