Aliansi Geger Banten Turun Kejalan, Cabut Omnibuslaw CILAKA !

Aliansi Geger Banten Turun Kejalan, Cabut Omnibuslaw CILAKA !

detakbanten.com SERANG - Aliansi Geger Banten yang terdiri dari gabungan organisasi GMNI Cabang Serang, SAPMA PP Cabang Serang,SEMPRO, KUMALA PW Serang, SAPMA PP Teknik, UMC, KMS-30, SMGI, SGMI, SWOT, LMND-PRD, Api Kartini dan LBH Rakyat Banten lakukan aksi turun kejalan Tuntut pencabutan Omnibuslaw, dan hentikan Reprensifitas Terhadap Gerakan Rakyat.

Pantauan media, mereka lakukan aksi di depan simpang empat Ciceri dengan lakukan orasi orasi serta pembakaran Ban yang sempat  dilakukan pengalihan arus oleh petugas
 
Persoalan Undang-Undang cipta kerja bukanlah persoalan satu kelompok tertentu saja. Seluruh elemen masyarakat akan menjadi korban dari upaya pemerintah dalam menyediakan karpet merah bagi para investor.
Penggabungan lebih dari 70 Undang-Undang dan ribuan pasal di dalamnya ternyata sama sekali tidak ditunjukan untuk kepentingan rakyat.
 
"Upah buruh akan menjadi semakin murah dengan adanya skema  pengupahan per jam di dalam Undang-Undang tersebut. Kepastian kerja juga akan menghilang karena sistem kerja yang semakin flexibel lantaran sistem kerja kontrak dan outsourching yang di perpanjang dan diperluas." ujar Arman saat lakukan orasi.
 
Arman melanjutkan, bukan hanya itu saja, Perampasan lahan rakyat dan kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi juga akan semakin diperparah dengan di perpanjangnya HGU sampai 90 tahun dan dikendurkannya prosedur AMDAL bagi para pengusaha. Rakyat miskin kota akan semakin termarjinalkan dari kehidupan akibat semakin masifnya penggusuran lahan yang dilegalkan dengan dalih pembangunan.
 
Dalam sidang paripurna tanggal 05 oktober 2020 lalu DPR-RI telah sepenuhnya mensahkan Undang-Undang cipta kerja. Rapat paripurna yang di selenggarakan secara tertutup dan lebih cepat dari waktu yang ditentukan yaitu  tanggal 8 oktober telah sepenuhnya mengamputasi partisipasi dan ruang demokrasi rakyat yang mayoritas menolak pengesahan Undang-Undang Tersebut. 
 
"Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya ledakan amarah rakyat di berbagai daerah,"ucapnya.
 
Pada tanggal 6. 7, 8 aksi masal terjadi di setidaknya 60 kota/kabupaten tersebar di lebih dari 20 provinsi. Gelombang protes tersebut kemudian direspon oleh negara dengan tindakan represifitas berlebihan oleh aparat kepolisian.  Hingga 9 Oktober pukul 15.50, kami mencatat terdapat 3.367 massa aksi yang ditangkap aparat Kepolisian Republik Indonesia. 
 
"Di Banten sendiri masa aksi geger banten yang melakukan aksi tanggal 06 oktober 2020 lalu juga menjadi korban represifitas aparat. Dalam data yang didapatkan aliansi ada 4 Orang di rawat rumah sakit. dan 20 lebih orang mendapatkan luka ringan. Dan 14 orang tertangkap oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini 13 orang di antaranya telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor, satu orang atas inisial BM masih ditahan dan akan diproses ke pengadilan." Tandasnya.

 

 

Go to top