Astaga! Buruh Pabrik di Cikupa Diduga Disanksi Berdiri Setiap Hari
Detakbanten.com, TANGERANG -- 3 Buruh pabrik outsole sepatu di jalan raya Serang KM 18 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga disanksi oleh perusahaan PT Mega Mas Prima dengan sanksi berdiri selama jam kerja sejak 1 September sampai dengan bulan Oktober.
Berdasarkan surat pengaduan yang diyangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSPI) pada tanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ketua DPD FSPI Redi Darmana berisi laporan kepada Dinas Tenaga Kerjaaan Provinsi Banten, dan ditembuskan kepada PJ Gubernur Banten, Pj Bupati Tangerang, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, dan Polresta Tangerang.
Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSPI) memerima kuasa 3 buruh bernama Jeferson, Susi Fitriani, dan Rifalanti Limbong, dalam surat aduanya mengatakan, pengaduan tersebut terkait praktek yang merugikan anggota sekaligus sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
"Pihak perusahaan diduga telah memberikan sanksi berdiri selama jam kerja dikarenakan pekerja tak cakap dalam melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pihak management, " ungkap Redi Darmana dalam surat aduanya dikutip Minggu(8/10/2023).
Dikatakan Redi, sejak 1 September 2023 hingga saat ini, karyawan tersebut diberikan sanksi berdiri tak boleh duduk dan bersender di dinding.
"Atas tindakan ini berdampak buruk pada kesehatan dan fisik maupun mental pekerja," terang Redi.
Hal ini menurut dia telah melanggar hak pekerja sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Meskipun sudah dilakukan dialog bipartip namun pihak perusahaan tidak melakukan tindakan apapun," tandasnya.
Sementara Desyanti Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang membenarkan adanya informasi tersebut, menurut dia, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menerima tembusan surat pengaduan tersebut.
"Ya benar kami juga menerima surat laporan dari DPD FSPI terkait adanya dugaan perlakuan perusahaan kepada 3 buruh," terang Desyantin (Burhan/Day)