Baru Disegel, Ramayana Dan Giant Cikupa Dibuka Kembali

Baru Disegel, Ramayana Dan Giant Cikupa Dibuka Kembali
detakbanten.com CIKUPA - Dua Mall yaitu Ramayana dan Giant Cikupa kembali beroperasi pada Selasa (12/5/2020), setelah sebelumnya sempat ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena diduga melanggar PSBB.
 
"Kami berikan izin untuk operasi kedua Mall, Ramayana dan Giant Cikupa asalkan mematuhi prosedur Covid 19," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan. Selasa (12/5/2020).
 
Meski diizinkan kata Bambang, hanya untuk komodoti sembako, namun untuk komoditi pakaian tetap tidak diperbolehkan, untuk memastikan kedua Mall tersebut mengikuti aturan PSBB, Satpol PP akan melakukan pengawasan setiap harinya.
 
" Jika mall melanggar PSBB , maka tentunya kami tidak akan segan-segan menutupnya,"tandasnya.
 
Dia berharap agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengikuti standar yang ditentukan dalam PSBB.
 

 

 

Go to top