Batas Waktu 3 Bulan, Pemkab Serang Buka Layanan Online untuk Dana Hibah

Batas Waktu 3 Bulan, Pemkab Serang Buka Layanan Online untuk Dana Hibah

Detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Serang, telah menyediakan layanan online untuk mengajukan bantuan dana hibah.

Layanan online bantuan hibah ini dinamakan Serang open. Yang berasal dari bahasa bebasan Serang yang artinya Serang Peduli, layanan online bantuan hibah ini bisa diakses melalui website serangopen.serangkab.go.id.

Kasubag Bina Kemasyarakatan, Kesra Kabupaten Serang, Saifudin mengatakan, website Serang open ini adalah untuk masyarakat yang ingin mengajukan bantuan dan hibah kepada Pemkab Serang. Inipun, kata dia, asal saran dari BPK, agar dapat membuat aplikasi bantuan hibah.

"Dulukan hanya dapat disposisi Ibu Bupati, bisa langsung cair. Ternyata bisa jadi temuan, dan harus direncanakan. Belajar dari kesalahan tahun lalu, maka ya dibuatlah website Serangopen," ungkap Saifudin di ruang kerjanya, Setda Kabupaten Serang, Jum'at(12/2/2021).

Saifudin juga menjelaskan, bantuan hibah inipun ada beberapa kiteria, ada hibah barang maupun uang tunai. Meski demikian, lanjutnya, prosedur tidak jauh berbeda, karena individu perorangan bansos dan bansos terencana dan tidak terencana.

"Semisal tidak terencana adalah bencana alam. Dengan catatan 10 rumah yang roboh. Itupun harus ada pelaporan dari Kepala Desa, Camat dan OPD terkait," terangnya.

Tak sampai disitu, dikatakan Saifudin, hibah inipun mengacu pada pergub nomor 18 tahun 2019, dengan nilai untuk operasional atau perorangan sebesar Rp 50 juta dan berupa barang sebesar Rp 200 juta. "Nilai tergantung kemampuan keuangan daerah, dan keuangan daerah pun relatif tidak menentu," kata Saifudin.

Saifudin mengakui pun, tidak ada batasan untuk penerima hibah, hanya saja waktu ditentukan.

"Untuk 2021, di mulai sejak awal Januari dan penutupan penyaluran hibah sampai akhir Maret. saat ini baru tiga yang daftar bantuan dana hibah. Itupun pertama berasal dari Pondok Pesantren (Ponpes), Majlis Talim dan DKM Masjid. Dalam proses satu tahun ada penerimaan serta verifikasi," tutupnya.(Aden)

 

 

Go to top