Bawaslu Kab Tangerang Belum Tertibkan Baleho Caleg

Bawaslu Kab Tangerang Belum Tertibkan Baleho Caleg

Detakbanten.com, TANGERANG -- Meski telah digelontorkan anggarannya oleh Negara sebagai penyelenggara Pemilu, namun Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang belum melakukan penertiban Baleho, terbukti dengan masih banyaknya baleho Caleg yang berjejer di sepanjang jalan Kabupaten Tangerang hingga Jalan penghubung antar Kecamatan dan Desa.

"Harusnya Bawaslu tidak diam, karena setiap kegiatan sekecil apapun dibekap dengan anggaran negara," terang H Retno Juarno Ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan, tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten adalah Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

"Pemilu 2024 sangat berpotensi terjadinya pelanggaran, mulai dari money politik, curi star kampanye, hingga kampanye hitam," terang Retno.

Dirinya akan terus melakukan pemantauan tentang kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Tangerang, mulai dari anggaran yang digelontorkan dari APBN dan dari anggaran Hibah Kabupaten Tangerang yang sangat besar sekali.

"Suksesnya Pemilu tergantung penyelenggara KPU dan Bawaslu, kami sebagai lembaga LSM akan terus memantau kinerja lembaga KPU dan Bawaslu," tandasnya.

 

 

Go to top