Belum Tahu Aturan Retribusi Pasar di Tangsel? Begini Penjelasannya

Kadisperindag Tangsel, Heru Agus Santoso Kadisperindag Tangsel, Heru Agus Santoso

detakbanten.com, TANGSEL - Pedagang di pasar Tangerang Selatan saat ini diharuskan membayar retribusi masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan dalam Perda tersebut terdapat dua jenis retribusi.

"Untuk retribusi yang dikelola indag untuk ini pedagang secara umum membayar sesuai dengan ketentuan di Perdanya," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, ditulis Minggu (12/6/2022).

"Perda nomor empat tahun dua ribu dua satu. Los kalau enggak salah itu seribu tujuh ratus per meter per hari. Los itu jualan ikan, jualan sayur. Kalau bentuknya kios lain lagi (harganya, red)," tambahnya.

Menurutnya, setiap bulan untuk jenis los pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp.120.000.00. Sementara, untuk jenis kios sebesar Rp.348.000.00 per bulan.

"Los itu kalau dia misalnya dua meter persegi, ya berarti itu seribu tujuh ratus kali dua. Nah, tiga ribu empat ratus kali dia dagang sebulan. Dagang dia jualan ditarik, tiga puluh dikali empat itu seratus dua puluh ribu. Semenatara kios itu lima puluh delapan ribu per meter per bulan, kalau dua kali tiga itu enam, enam bagi lima puluh delapan sekitar tigas ratus ribuan. Sebulan, tiga ratus ribuan karena lima puluh delapan kali enam jadi ya tiga ratus empat puluh delapan ribu," ungkapnya.

Sementara apabila ada penarikan biaya retribusi yang ditetapkan Pemkot Tangsel tersebut, pedagang diminta melaporkan kepada pihaknya.

"Bayarnya segitu ke petugas, kalau ada yang minta lebih, maka laporkan ya dan ada bukti lalu kena sanksi," tuturnya.

Selain itu, dijelaskannya bukan tanggung jawab Indag apabila ditemukan oknum yang menjual belikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) los dan kios di pasar.

"Kalau itu kan ya di luar tanggung jawab Indag. Kita sudah sampaikan ke pedagang, sudah kita sosialisasikan, sudah kita pasang spanduk bahwa yang namanya itukan gratis untuk retribusi. SUdah kita kasih tau namun jika ada oknum yang melakukan kan berarti itu pidana umum." tandasnya. (Raf/Syl)

 

 

Go to top