Benyamin Serahkan Dua Raperda Delegatif, Jadi Dasar Pemkot Lakukan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Walikota Tangsel Benyamin Davnie serahkan draft Raperda kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid. Walikota Tangsel Benyamin Davnie serahkan draft Raperda kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Tangsel. Keduanya merupakan Raperda yang telah masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Dua Raperda yang dimaksud itu adalah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Benyamin Davnie menjelaskan, kedua Raperda yang disampaikan itu juga merupakan Raperda delegatif atau turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan begitu, kedua Raperda yang disampaikan tersebut menjadi Raperda prioritas untuk segera diselesaikan secepatnya.

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kami di daerah diamanatkan untuk segera menyusun regulasi turunannya yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang tadi baru saja kami sampaikan," kata Benyamin di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (6/2/2023).

"Begitu juga dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan aturan delegatif dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," sambungnya.

mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Benyamin ungkapkan bahwa, Raperda tersebut bukan sekedar Raperda delegatif dari Undang-undang baru, tetapi juga penyempurnaan dari Raperda yang ada di Kota Tangsel, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Ada pun Raperda yang diusulkan tersebut, Benyamin kemukakan bahwa nantinya akan mengatur tentang beberapa hal. Seperti pengaturan pajak daerah, mengatur retribusi daerah, mengatur mengenai penyidikan, dan pengaturan sanksi pidana terkait pelanggaran tidak membayar pajak dan retribsi.

"Tentu dengan disusun dan ditetapkannya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkot Tangsel dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi," terang Benyamin.

Sedangkan mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Benyamin mengatakan bahwa sebelumnya, Kota Tangsel telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Namun karena adanya Undang-undang baru, Benyamin bilang, maka Perda tersebut juga harus berubah sesuai dengan adanya Undang-undang baru.

"Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka Perda yang sudah ada sebelumnya di Kota Tangsel pun harus menyesuaikan," katanya menjelaskan.

Benyamin kemukakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, nantiya akan mengatur beberapa hal. Mulai dari penylenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mengatur keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.

"Serta mengatur mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Tangsel, dan juga akan mengatur konsolidasi tanah. Tentu kita harap adanya Raperda ini mampu mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangsel sebagai kota yang lestari," ujarnya.

Sementara itu, sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menyebutkan, DPRD Kota Tangsel akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dua Raperda yang disampaikan walikota melalui pandangan umum yang akan di sampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel.

"Selanjutnya kita akan mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi dalam paripurna selanjutnya. Kita akan bahas secara matang kedua Raperda yang telah disampaikan walikota Tangsel di rapat ini," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top