Berdiri Didepan Pospol Alam Sutra, Pol PP Tangsel Segel Videotron Tak Berizin

Berdiri Didepan Pospol Alam Sutra, Pol PP Tangsel Segel Videotron Tak Berizin

detakbanten.com, TANGSEL - Sebuah videotron yang berdiri di kawasan Pos Polisi Alam Sutera, Serpong Utara, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Dalam videotron tersebut, pada bagian bawah sebelah kanan terdapat logo Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel.

Saat di konfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan pada Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan terhadap videotron tersebut karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

"Apalagi membayar pajak, izinnya aja ngak ada. Bayar pajaknya kemana," kata Sapta, Selasa (31/8/2021).

Penyegelan terhadap videotron yang melibatkan unsur kepolisian dan OPD terkait yang ada di Tangsel itu, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bila videotron tersebut tidak mengantongi izin.

"Kami tindak dan kami segel, tidak boleh di aktifkan," terang Sapta.

Sapta jelaskan, pemilik videotron tersebut saat ini sudah di surati agar hadir untuk dimintai keterangan terkait perizinan videotron tersebut. Namun, surat pemanggilan tersebut tidak di respon oleh pemilik.

"Satu kali pemanggilan tidak hadir. Karena bukti-bukti tidak ada kelengkapan legalitas, maka langsung kami segel," tegas Sapta.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries