Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangsel Masuki Babak Baru

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangsel Masuki Babak Baru

detakbanten.com, TANGSEL- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, kini mulai memasuki tahap kedua.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Ryan Anugrah, saat di konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus yang menjerat bendara umum dan Ketua KONI Tangsel, Suharyo dan Rita Juwita.

Ryan menjelaskan, saat ini tahapan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Tangsel sudah memasuki tahap ke dua.

“Hari ini pada intinya tahap ke 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk perkara KONI Tangsel,” kata Ryan, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, agenda tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk tersangka Suharyo, dan Lapas Wanita untuk tersangka Rita Juwita, sekitar pukul 13:00 WIB).

Ryan sebutkan, dari tahapan yang sudah dilakukan, selanjutnya penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

“Ini penahanan beralih ke penuntut umum selama 20 hari. Dalam jangka waktu 20 hari itu penuntut umum menyusun surat dakwaan,” terangnya.

Diketahui, Bendahara Umum serta Ketua KONI Tangsel Suharyo dan Rita Juwita terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019 lalu. Dimana, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,1 miliar.

Sedangkan pasal yang diduga dilanggar bendahara dan Ketua KONI tersebut yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (Dra)

 

 

Go to top