BNN Tangsel Tangani 2 Kasus Narkotika Triwulan Pertama

Kepala BNN Tangsel, Renny Puspita Kepala BNN Tangsel, Renny Puspita

Detakbanten.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan sudah menangani dua kasus penyebaran Narkotika selama triwulan pertama.

Renny Puspita, selaku kepala BNN Tangsel menjelaskan bahwa kasus penyebaran narkotika di Tangsel meningkat tapi tidak signifikan.

"Memang naiknya tidak begitu signifikan, tetapi jika ditanya apakah kasus penyebarannya masih ada ya tentu saja masih ada," ujarnya saat dihubungi oleh Wartawan detakbanten, Selasa (19/4/22).

Narkotika sendiri merupakan barang terlarang untuk dikonsumsi tanpa izin dokter karena menyebabkan zat candu yang berlebihan.

Penyalahgunaan narkotika dapat membuat pengguna dijerat kasus Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU tersebut mengatur sanksi bagi penyalahguaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Banyak dampak buruk yang mengancam pada kesehatan pecandu dan lingkungan sekitarnya. Hal tersebut menjadi point utama BNN (Badan Narkotika Nasional) Tangsel mengurangi penyebaran Narkotika.

Dalam triwulan pertama tahun 2022, sudah terdapat 2 kasus penyebaran Narkotika di Tangsel.

Kasus tersebut sudah di gugat oleh tim BNN Tangsel di bulan ke dua (Februari). "Kan kita sudah mengugat kasus penyebaran, yaitu Ganja dan Sabu pada bulan Kedua tahun 2022." tandasnya. (Raf/Mel)

 

 

Go to top