Jadi Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Ledy 'Tarik Gas' Lakukan Harmonisasi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar-Butar. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar-Butar.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar, mulai 'tarik gas' persiapkan harmonisasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini.

Diketahui, mantan Ketua Bapemperda DPRD Tangsel periode sebelumnya itu, memiliki pengalaman untuk menjadi ketua Bapemperda hasil rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Kamis lalu itu menyebutkan, untuk penyusunan Raperda menjadi Perda, tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Kita lakukan harmonisasi dengan bagian hukum di Sekretariat DPRD dan juga bagian hukum di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dulu ya, harmonisasi ini untuk menanyakan kesiapan para pengusul, sudah sejauh mana sih usulan Raperda itu," kata Ledy di DPRD Tangsel, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, semua usulan Raperda yang masuk akan di telah dan di dalami dengan betul. Karena sebelum Raperda itu menjadi Perda, tentunya ada aturan yang mengikat masyarakat Tangsel.

"Jadi harus benar-benar teliti, dan benar-benar memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Begitupun bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda, Ledy meminta agar dalam mengusulkan setiap Raperda, dalam penyusunan naskah Akademiknya (NA) harus disusun sebaik mungkin.

“Jangan asal copy paste dari daerah lain. Tetapi muatan lokal juga harus diperhatikan. Artinya data-data yang disajikan harus benar-benar real dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Ada pun beberapa Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 itu, ada Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, juga ada Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Selanjutnya terdapat Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Raperda Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota, Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda Jasa Lingkungan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah Tahun 2021-2025, Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Kerja Sama Daerah, dan Raperda Pembangunan, Pembinaan dan Pertahanan Keluarga. (Dra)

Go to top