Parkir di Pedestrian Jalan, Jangan Kaget Kendaraan Anda di Gembok Dishub Tangsel

Petugas Dishub Tangsel saat pantau pedestrian di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong, Selasa (18/4/2022). Petugas Dishub Tangsel saat pantau pedestrian di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong, Selasa (18/4/2022).

detakbanten.com, TANGSEL-Pedestrian atau jalan khusus bagi pejalan kaki yang ada di jalan-jalan raya Kota Tangsel, kerap di salahgunakan menjadi lahan parkir liar maupun lokasi mangkal bagi pedagang dadakan. Kondisi itu pun tak jarang menjadi keluhan pejalan kaki yang melintas diatas pedestrian lantaran terhalang oleh kendaraan.

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel langsung 'pelototi' pedestrian-pedestrian yang di jadikan area parkir liar tersebut. Diantaranya Jalan Raya Pahlawan Seribu, Jalan Ciater Raya, Jalan Tekno Widya dan jalan-jalan raya lainnya yang ada di Tangsel.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangsel Muhammad Syaiful mengatakan, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik niaga yang lokasinya berada di sisi jalan raya supaya tidak ada kendaraan yang parkir di pedestrian jalan.

"Kita berikan teguran secara persuasif kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar sebagai usaha ataupun parkir diatasnya. Surat himbauan pun sudah kami layangkan kepada mereka (pelaku usaha-red)," kata Syaiful di Serpong, Selasa (18/4/2022).

Adapun jika ada pelaku usaha yang membandel dengan membiarkan adanya kendaraan parkir di pedestrian atau pun pedestrian jalan, Dishub akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai aturan yang berlaku Undang undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, dimana, penggunaan pedestrian tersebut diperuntukan bagi pejalan kaki.

"Prinsipnya kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. Begitupun dengan pelaku usaha, jika melanggar aturan itu akan kita tindak tegas," ungkapnya.

Dalam memberikan tindakan kepada pelanggar, Dishub akan melibatkan petugas Pol PP dan kepolisian yang ada di Kota Tangsel. Saat ini, penggunaan gembok untuk mobil yang parkir di pedestrian maupun di bahu jalan, teknisnya sedang dalam tahap pengkajian.

"Rencana (gembok kendaraan-red) itu ada, tapi kita lihat dulu di Perda (peraturan daerah) yang ada. Karena kita melakukan apapun harus sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin menjelaskan, pengawasan terhadap infrastruktur jalan, salahsatunya pedestrian, akan dilakukan secara intensif. Para petugas pun telah berupaya dengan maksimal untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang bandel dengan parkir di pedestrian dan bahu-bahu jalan.

"Petugas-petugas kita disini kan setiap hari melakukan pengawasan di jalan-jalan raya, mereka menegur dan memberikan edukasi kepada pemilik usaha maupun pemilik kendaraan," terang Chaerudin.

Selain memberikan edukasi, kata Chaerudin, para petugas dari Dishub Tangsel juga melakukan pendataan secara detail terkait situasi di lapangan. Dari semua data yang di dapat petugas di lapangan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam hal penanganannya.

"Nah, dari sini kita akan lakukan sanksinya seperti apa kepada pemilik kendaraan maupun pemilik usaha. Masih kita bahas teknisnya," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top