BPJS Gandeng KNPI Jayanti, Sosialisakan Program Jaminan Sosial

BPJS Gandeng KNPI Jayanti, Sosialisakan Program Jaminan Sosial

detakbanten.com JAYANTI -- BPJSK Cabang Kabupaten Tangerang gandeng KNPI Kecamatan Jayanti, mensosiasilasikan program jaminan yang ada di BPJS Cabang Kabupaten Tangerang, pada Rabu (17/10/2018) di aula kantor kecamatan Jayanti.

Acara tersebut dihadiri Katon Alif Utama selaku Marketing officer BPJSTK Kabupaten Tangerang,

Kepala. Idang pemasaran BPJS cabang Kabupaten Tangerang Febri Setyo Hantoro, Kasi Ekbang Kecamatan Jayanti Subhan mewakili Camat Jayanti yang tidak bisa hadir.

Ketua PK KNPI Kecamatan Jayanti Debi Yusup Ardabili mengatakan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga Jayanti yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS , karena BPJS merupakan perlindungan bagi masyarakat, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sakit, kecelakaan kerja, dan meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya perawatan, dan jaminna hari tua.

" Alhamdulillah KNPI Jayanti secara simbolis mendaptarkan 20 warga Jayanti sebagai peserta BPJS, biaya bulan pertama ditanggung oleh KNPI, ini adalah bentuk rangsangan kepada warga," terang Bili sapaan Debi Yusup Ardabili.

Bili menambahkan selain BPJS Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan  memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja, KNPI Kecamtan Jayanti akan terus mengajak dan mengingatkan warga, sesuai dengan hasil rapat kerja KNPI Jayanti beberapa waktu lalu" tandasnya.

Kepala bidang pemasaran BPJSTK, Febri Setyo Hantoro mengatakan, setelah bergantinya program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang bekerja informal pun seperti petani dan pedagang bisa mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

" Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS" terangnya.

Selain program jaminan kevelakaan kerja sambung Febri, BPJS juga memiliki program JHT, selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.

"Kami sangat mengapresiasi KNPI Jayanti yang sudah mensosialisasikan program BPJS kepada masyarakat" terangnya.

Sementara Kasie Ekbang Subhan mengapresiasi program KNPI yang bekerjasama dengan BPJSK Kabupaten Tangerang, menurutnya sosialiasi inj harus dilanjutkan agar warga Jayanti mengetahui tentng manfaat empat program yang ada di BPJSK.

"Selama ini, warga hanya mengetahui BPJS Kesehatan, padahal ada tiga program lagi yang ada di BPJS yang belum banyak diketahui warga" tandasnya.

 

 

Go to top