BPTJ Kemenhub Klaim Belum Keluarkan Izin Trayek PT Bima Sakti Putra Persada

BPTJ Kemenhub Klaim Belum Keluarkan Izin Trayek PT Bima Sakti Putra Persada

Detakbanten.com BALARAJA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementiran Perhubungan mengkliam belum mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek pelayanan angkutan perkotaan Jabodetabek reguler, hal tersebut dikatakan Plt Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke Balaraja, Senin( 2/08/2021).

Saptandri mengatakan, sampai saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementrian Perhubungan belum mengeluarkan izin trayek kepada PT Bima Sakti Putra Persada, saat ini dirinya hanya melakukan pengecekan terhadap pemohon izin dan mengecek trayek yang telah memiliki izin yakni PT Wahana Bina Karya Mandiri (WBKM).

" Sampai saat ini BPJT belum mengeluarkan izin trayek, dan sedang dalam pembahasan kajian tekhnis,"terang Saptandri kepada wartawan, Senin ( 2/08/2021).

Sebelumnya diberitakan, Meski belum mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek pelayanan angkutan perkotaan Jabodetabek reguler dari Kementerian Perhubungan melalui badan pengelola transportasi Jabodetabek ( BPTJ), namun wacana tersebut menuai pro dan kontra.

Pasalnya wacana tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah unit trayek diantaranya adalah PT WBKM Balaraja - Grogol, PT KWK Trayek B01 Grogol - Muara Angke, PT KWK U 11 Muara Baru - Muara Angke , trayek M 25 Grogol - Kota Tua, Mikrolet, Prima Jasa dan Jala bakti.

Salah satu pengurus angkutan trayek PT WBKM jurusan Balaraja - terminal Grogol Rizki Yansyah mengatakan, saat ini sejumlah pengurus trayek di enam jurusan menolak adanya wacana penambahan trayek yang diajukan oleh PT Bima Sakti Putra Persada (BSP2). Karena secara aturan tidak ada dalam satu jurusan yang sama ada penambahan izin trayek, dan akan terjadi terjadi tumpang tindih trayek.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries