BPN Tangsel Patok Aset Milik Pemkot, Benyamin : Tanda Batas Tanah Untuk Mencegah Konflik

Walikota Benyamin Davnie dan Kepala BPN Tangsel, Harison Mocodompis, lakukan simbolis pemasangan patok atau batas tanah di lahan PSU perumahan kawasan Kademangan, Kecamatan Setu. Walikota Benyamin Davnie dan Kepala BPN Tangsel, Harison Mocodompis, lakukan simbolis pemasangan patok atau batas tanah di lahan PSU perumahan kawasan Kademangan, Kecamatan Setu.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memasang tanda batas atau patok tanah Pemkot Tangsel. Patok berjumlah 500 unit itu, akan di tanam diatas 132 bidang aset yang kini sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.

Pemasangan patok sebagai tanda batas tanah tersebut, merupakan salah satu program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok'.

Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, 500 patok yang ditancapkan pada 132 bidang tanah milik Pemkot Tangsel itu, harus selesai dilakukan dalam satu hari. Selanjutnya secara bertahap, ribuan meter aset milik pemkot yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel, dalam waktu dekat akan segera dipasangi patok.

"Hari ini kita mulai dari aset pemkot dulu, kenapa?, karena kebanyakan aset pemkot ini kan penyerahan dari pengembang dalam bentuk PSU (prasarana dan sarana umum-red)," kata Harison dilokasi pemasangan patok di wilayah Kelurahan Kademangan, Setu, Jumat (3/2/2023).

Pemasangan patok terhadap aset milik pemkot yang diserahkan oleh pengembang itu, dilakukan lantaran belum ada ketegasan mengenai batas-batas tanah. Hal itu berbeda dengan aset masyarakat yang di sertifikatkan melalui program PTSL dan sudah memiliki kejelasan mengenai batas-batasnya.

"Nah, aset Pemkot Tangsel ini yang kita amankan. Apapun bentuknya," ungkapnya.

Sesuai dengan program Kementrian ATR/BPN, Harison sebutkan, pemasangan batas tanah atau patok, tak hanya dipasang diatas aset milik Pemkot Tangsel saja. Pemasangan patok juga diwajibkan terhadap aset yang dimiliki masyarakat.

"Siapapun yang memiliki bidang tanah, sudah selayaknya dan seharusnya melakukan pematokan untuk menentukan tanda batas tanahnya," ujarnya.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menerangkan, selain pemasangan patok di atas aset milik pemkot, masyarakat juga diwajibkan memasang tanda batas tanah yang menjadi miliknya. Hal ini untuk mempermudah petugas yang akan melakukan pengukuran tanah milik masyarakat tersebut.

"Pemasangan batas tanah atau patok ini juga untuk mencegah terjadinya sengketa tanah, diharapkan gerakan ini dapat meminimalisir adanya konflik pertanahan di masyarakat," jelasnya.

Benyamin menambahkan, Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas atau Gemapatas, juga merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan digulirkan pada tahun 2023 ini.

"Jadi, masyarakat juga secara mandiri dapat memasang patok-patok batas. Nanti kalau di daftarkan, akan memudahkan petugas yang akan melakukan pengukuran," pungkasnya.

 

 

Go to top