Bupati Tangerang Minta Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Bupati Tangerang Minta Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyepakati untuk menolak penghapusan tenaga honorer lantaran masih dibutuhkan.

“Kami sudah banyak masukan terkiat dengan penanganan tenaga honorer maupun kebutuhan di daerah terhadap tenaga honorer yang saat ini masih sangat di butuhkan di kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Tigaraksa, Rabu, (9/11/2022).

Bupati Zaki mengatakan, semua tenaga honorer yang ada lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang semua sudah terdata, mengenai rancangan pemberhentian tenaga honorer pemerintah daerah kabupaten Tangerang sudah memberikan masukan kepada Ketua Komisi II DPR RI agar ditunda.

“Di kita sudah hampir semua pendataan tenaga honorer, tapi nanti kedepannya perlu ada informasi lebih lanjut terkiat dengan Surat Edaran 28 November Tahun 2023 tadi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang ada di lapangan. Pemerintah kabupaten Tangerang minta untuk diunda surat edaran untuk pemberhentian ataupun tenaga honorer nanti,” ungkapnya

Kata dia, banyak masukan dari diskusi dan informasi yang kita terima dari pemerintah daerah dan juga informasi yang disampaikan kepada komisi II.

"Tentunya nanti kita kerahkan kepada pak ketua komisi II untuk pembahasan lebih lanjut khususnya di DPR-RI,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kunjungan kerja spesifik guna mengunjungi tiga lokasi yang dikatagorikan banyak jumlah ASN dan tenaga honorer seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.

“Pertama menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini ada Karena jumlahnya cukup besar dan juga sudah Mulai ada yang berumur tapi mereka statusnya belum jelas,” ungkapnya.

Ahmad Doli Kurina mengatakan, pemerintah sudah punya perhitungan mengenai jumlah kebutuhan ASN di seluruh Indonesia dan termasuk jumlah kebutuhan honorer pasca nanti jadi di implementasi PP nomor 49 yang mengakhiri tenaga honorer 28 November 2023.

“Tapi kita sudah komunikasi dengan Kementerian PAN RB masalah honorer diselesaikan dulu kalau tidak selesai itu tolong yang 28 November 2023 itu ditinjau ulang untuk di tunda karena kalau kita tidak butuh penyelesaian yang konfrensip itu akan menimbulkan masalah yang baru,” tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top