Dana Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Diduga Diselewengkan

Dana Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Diduga Diselewengkan

detakbanten.com TANGERANG -- DPP LSM KOMPPI Melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kadus Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, surat berisi tentang temuan dugaan penyelewengan dana desa Kadu Jaya tersebut dilayangkan pada Jum'at (12/7/2024) lalu.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah mengatakan dirinya telah melayangkan surat resmi mengenai dugaan penyimpangan dana desa Kadus Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada tahun 2023, kami menemukan adanya indikasi dugaan kegiatan fiktif, diantaranya
Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 179.200.000 tersebut yaitu berlokasi di Kp.Bitung, RT.03/005
Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang sebagaimana
informasi dan/atau keterangan/penjelasan dari Pihak Pemerintah Desa
Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang (Sekertaris Desa) yang
dituangkan dalam berita acara klarifikasi tertanggal 3 Juli 2024, bahwa
setelah kami melakukan Investigasi lapangan, kami tidak menemukan
adanya Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023 di Kp.Bitung,
RT.03/005 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, dan
berdasarkan keterangan/pengakuan dari Ketua RT.003/005 Desa Kadu
Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang (Bpk.Bahtiar alias Biang)
bahwa tidak ada kegiatan Budidaya Belut di Kp.Bitung, RT.003/005 Desa
Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Desa
Kadu Jaya melalui Anggaran Dana Desa Kadu Jaya, . (rekaman pengakuan
Bpk. Ketua RT.003/005 (Bpk.Bahtiar alias Biang) terlampir).

"Budidaya Itik Pedaging, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 114.666.000. tahun anggaran 2022 - 2023 juga diduga fiktif, itu sudah kita investigasi,"tandasnya.

Usrah mengatakan, Kegiatan Budidaya Itik Pedaging, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.
114.666.000 tersebut yaitu berupa Kegiatan Budidaya Itik Pedaging
sebanyak 200 Ekor dengan harga per ekor sebesar Rp.25.000 dan Pakan
sebanyak 60 Karung dengan harga Perkarung sebesar Rp.513.000 dan
Pembuatan Kandang, yang berlokasi di Kampung.Cisereh, RT.002/006 Desa Kadu
Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang dikelolah oleh Bpk. Aji
yang beralamat di Kp.Cisereh, RT.002/006 Desa Kadu Jaya Kecamatan
Curug Kabupaten Tangerang.

" Kami menduga terjadi dugaan
penyelewengan/penyalagunaan anggaran Dana Desa yang mengarah ke dugaan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dari informasi di lapangan, diduga suami Kepala Desa ikut intervensi dalam pengelolaan dana desa,"terangnya.

Sementara Kepala Desa Kadu Jaya Curug belum bisa dikonfirmasi.

 

 

Go to top