Di-PHK Sepihak, Buruh di Kabupaten Tangerang Mengadu ke Dewan

Di-PHK Sepihak, Buruh di Kabupaten Tangerang Mengadu ke Dewan

detakbanten.com TIGARAKSA - Di PHK sepihak, Puluhan buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi gedung DPRD, Senin (15/2/2021).

Puluhan buruh mengadu dan berharap agar DPRD Kabupaten Tangerang, sebagai wakil rakyat membantu persoalan ini, puluhan buruh diterima diterima langsung oleh Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua LBH sekaligus Koordinator Kasbi Maman Nuriman mengungkapkan, kedatangan puluhan buruh ini untuk menyampaikan keluh kesah para buruh. Mulai PHK sepihak yang dilakukan berbagai perusahaan hingga hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Maman merinci ada sejumlah perusahaan seperti PT Mitra Serasi Jaya dan Victory Chingluh Indonesia, PT Long Teng Iron and Steel Products di Pasar Kemis, PT Cipta Coilindo dan PT Daya Presindo Utama di Kosambi. Hampir rata-rata perusahaan ini dengan alasan pandemi covid-19, merumahkan karyawan hinga melakukan PHK sepihak. Ironisnya lagi gaji karyawan di kurangi bahkan uang pesangon tidak dibayarkan sesauai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dinas terkait juga telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya, namun itu tidak digubris," terang Maman.

Lebih parah lagi, ada salah satu perusahaan yang melarang buruh perempuannya untuk mengambil cuti haid. Bahkan para buruh yang kesakitan saat haid, hanya disuruh istirahat di mushola tanpa ditangani di klinik kesehatan. "Mohon kepada Bapak Dewan yang terhormat, kiranya bapak bisa melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ini," imbuhnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang H Moch Ali menjelaskan, upaya buruh untuk mendapatkan hak-haknya bisa dilakukan melalui dinas terkait hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi. DPRD juga meminta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang hadir dalam hearing ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada buruh.

Tidak hanya sampai disitu, DPRD juga akan melihat langusung perizinan yang dimiliki para pemilik perusahaan di Kabupaten Tangerang, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau belum. Jika melanggar, tentu akan merekomendasi kepada dinas terkait untuk menindaklanjutinya.

"Dari persoalan buruh, bisa saja kita usut semua terkait perizinannya. Apakah sudah sesuai atau belum. Sebab jika melihat pabrik yang berlokasi di pergudangan Kosambi, ini banyak yang menyalahi aturan perizinan," tegas H Ali.

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, pihaknya meminta para pengusaha juga menjalankan aturan yang berlaku. Baik soal buruh dan pekerja maupun aturan tentang perizinan, sehingga pengusaha berjalan sesuai aturan yang belaku.

"Kami akan memanggil pihak perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran secepatnya. Apakah benar ada aturan yang dilanggar atau tidak. Sehingga investasi yang mereka tanamkan di Kabupaten Tangerang juga berdampak baik bagi pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menambahkan, kasus PHK sepihak memang kerap kali terjadi di musim pandemi covid-19 ini. Menurut Deden semestinya pihak perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan, apalagi soal hak-hak normatif buruh yang tidak diberikan, itu jelas pelanggaran.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kroscek agar permasalahan-permasalahan buruh bisa ditindaklanjuti. Kami juga akan melakukan hearing dengan Disnaker Provinsi selaku pengawas ketenagakerjaan," tandasnya.

 

 

Go to top