Dialog Dewan Pengupahan, Kadin : Disnaker Salah Ngundang
detakbanten.com TANGERANG, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Dialog Dewan Pengupahan. Dialog tersebut bertemakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) vs PP 36 tahun 2021, acara tersebut digelar di Hotel Lemo jalan raya Legok no 88 Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur diantaranya utusan Kemenakertrans yang di wakili oleh Cesar Cahyo serta utusan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang di wakili oleh Burhanudin, SH. Selaku Wakil Ketua Bidang Ketenaga Kerjaan.
Wakil Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Bidang Ketenaga Kerjaan Burhanuddin mengapresiasi atas undangan tersebut, namun Burhanuddin mengatakan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang tidak punya kapasitas untuk hadir dalam acara tersebut.
"Karena 11 orang yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang itu mewakili unsur pengusaha, semuanya tema teman dari Apindo. Padahal dasar Hukum nya jelas bahwa Kadin itu induk dari seluruh organisasi pengusaha," ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).
Burhanuddin menjelaskan bahwa dasar hukumnya antara lain, Undang-undang nomor 10 tahun 1987 tentang Kadin, Perpres RI tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
Sambung dia, begitu juga dalam ART Bab III Pasal 4 setiap pengusaha indonesia yaitu organisasi perusahan dan atau organisasi pengusaha yang meliputi : Pengusaha Indonesia di antaran nya terdiri dari BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Koperasi, Usaha Mikro dan Ultra Mikro serta usaha Swasta,
Organisasi perusahaan di antaranya terdiri dari Asosiasi, Gabungan, Perkumpulan, atau nama apapun yang serupa. Dan Organisasi pengusaha yang terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau Nama apapun yang serupa,
"Wajib untuk menginduk kepada Kadin, dan menjadi anggota Kadin, dengan mendaftar pada Kadin," ujarnya.
Dia berharap kedepannya dari unsur Kadin agar bisa masuk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. (Day/Han).