Diberhentikan Dari Anggota DPRD, Soleh Afif Melawan

Diberhentikan Dari Anggota DPRD, Soleh Afif Melawan

Detakbanten.com TANGERANG -- Tak terima dengan keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Soleh Afif akhirnya melakukan perlawanan dengan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Serang, dengan nomor gugatan 80/6/2021/PTUN, padaa 23 Desember 2021 lalu.

Soleh Afif mengatakan, dirinya telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang, upaya tersebut kata Soleh Afif merupakan hak dirinya sebagai warga Negara Indonesia, karena upaya bergantian antar waktu ( PAW) yang dilakukan kepadanya, terkesan terburu - buru, dan patut diduga ada pesanan dari pihak - pihak tertentu.

" Kami berharap agar paripurna DPRD tentang PAW ditunda dahulu, karena saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan PAW, dan tunggu hasilnya, kalau sudah ingkrah dan dinyatakan saya kalah, barulah sidang paripurna digelar,"kata Soleh Afif, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2021).

Dalam upaya gugatan tersebut sambung Soleh Afif, dirinya telah menguasakan kepada kuasa hukumnya, dan sidang pertama telah digelar pada 23 Desember 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan berkas - berkas, dirinya merasa aneh dan janggal atas proses pergantian antar waktu ( PAW) yang begitu super cepat, dan sampai saat ini, dirinya belum pernah merasa diajak duduk bersama dengan sekretariat dewan ( Setwan).

" Tiba - tiba keluar saja SK Gubernur Banten, ini merupakan preseden buruk terhadap lembaga DPRD,"kata Soleh Afif.

Sementara, Ketua DPRD Kholid Ismail membenarkan jika DPRD Kabupaten Tangerang akan menjadwalkan agenda sidang paripurna DPRD tentang PAW, menurut Kholid, paripurna DPRD menindaklanjuti SK Gubernur yang yelah ditandatangani pada 6 Desember 2021 lalu.

" DPRD tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi kebijakan partai, karena usulan PAW ini dari partai Hanura, secara prosedur sih sudah sesuai, namun jika Soleh Afif memenangkan gugatan di PTUN, kami akan patuh terhadap hukum, dan akan dilakukan PAW kembali,"terang Kholid Ismail.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif diganti, kabar pergantian anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Hanura tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Asep Suherman, saat dihubungi, Jumat, (24/12/2021).

Asep mengatakan, paripurna DPRD pergantian antar waktu ( PAW) akan digelar pada Senin besok ( 27/12/2021), sesuai SK Gubernur Banten yang keluar pada tanggal 6 Desember 2021 lalu.

" SK Gubernur Banten telah ditandatangani 6 Desember tahun 2021, artinya soleh afif sudah bukan lagi menjadi anggota DPRD sejak keputusan Gubernur Banten terbit,"terangnya.

 

 

Go to top