Diduga Tak Berizin, Bangunan Ruko di Balaraja Belum Ditindak Wasdal DTRB

Diduga Tak Berizin, Bangunan Ruko di Balaraja Belum Ditindak Wasdal DTRB

Detakbanten.com, TANGERANG -- Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) sudah berdiri sejak tahun 2021 lalu, namun bangunan yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ditindaklanjuti oleh pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB).

Berdasarkan pantauan, bangunan berjumlah 6 lokal berlantai tiga ini berdiri di jalan Raya Kresek Kampung Kalibaru Desa Tobat Kecamatan Balaraja, bangunan yang saat ini disewakan untuk usaha perdagangan makanan serta es jenis Mixue serta optik kacamata ini kondisinya sudah disewakan, padahal bangunan menjulang tinggi bukan sarana pendidikan dan keagamaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Hierdin akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangam, hanya saja karena hari ini ada aksi demo dari LSM, dia mengintruksikan kepada bawahanya untuk mengeceknya.

"Kita akan secepatnya turun ke lapangan mengecek rumah toko (Ruko) di Balaraja," terang Herdin.

Go to top