Dindik Segera Panggil Kepala Sekolah SDN Bunar III dan SDN Bunder 2 Cikupa
Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera memanggil Kepala Sekolah SDN Bunar III dan SDN Bunder 2 terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekolah tersebut, hal tersebut dikatakan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Ruslan Farid.
"Mau kita panggil rencananya, karena pungutannya diluar batas kewajaran, kalau pungutanya maksimal 50 ribu atau dibawah 50 ribu itumah hal yang wajat," jelas Kabid SD Dindik Kabupsten Tangerang Ruslan Farid.
Sebelumnya diberitakan, Banyak cara yang dilakukan oleh oknum guru di Kabupsten Tangerang ini dalam mencari kentungan pribadi, meski dalam situasi sulit namun, tetap saja cara - cara pungutan liar (pungli) dilakukan salah satunya pelulusan siswa, padahal orang tua siswa memikirkan biaya untuk masuk ke sekolah lanjutan berikutnya, selain SDN Bunar III, ternyata ada yang lebih mahaln biaya perpiasahan yakni sebesar Rp 525 ribu yang dibebankan kepada orang tua siswa.